Mamira.ID – Raden Abdul Rachim Pratalikrama lahir di Sumenep, 10 Juni 1898. Beliau putra dari Raden Bahauddin Wongsotaruno (Patih Siwa) bin Raden Sujalma Wongso Kusumo II bin Raden Abdurrahim Wongso Kusumo I (Kiai Bhangsa) bin Raden Pratalikromo (Raden Tumenggung Ronggo Kertoboso Pratalikromo – Hoofd Jaksa Van Sumenep) dengan istrinya yang bernama Sanimah.
Raden Abdul Rachim Pratalikrama adalah salah satu dari tiga putra Raden Bahauddin Wongsotaruno yang mempunyai peran besar dalam Kemerdekaan Republik Indonesia. Beliau merupakan tokoh yang berhasil menghidupkan nyawa pemerintahan wilayah Kediri, Nganjuk, Blitar, Tulungagung, dan Trenggalek menjadi satu saat awal lahirnya NKRI.
Raden Abdul Rachim Pratalikrama menjabat sebagai Residen Kediri pertama saat negara yang baru lahir itu dalam keadaan genting pada tahun 1945-1947. Tidak hanya itu, beliau juga merupakan salah satu anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia/BPUPKI (Dokuritsu Junbi Chōsa-kai). Badan ini dibentuk pada 1 Maret 1945 guna mempelajari, menyelidiki, dan mempersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan aspek-aspek politik, ekonomi, tata pemerintahan, dan hal-hal penting yang diperlukan dalam usaha pembentukan Negara Indonesia yang merdeka.
Adapun yang terkenal dari Raden Abdul Rachim Pratalikrama saat sidang BPUPKI adalah usulan terkait syarat seorang presiden. Selengkapnya beliau menyatakan :
“Paduka Tuan Ketua yang terhormat!
Lebih dahulu saya ucapkan peryataan penghargaan yang sebesar-besarnya dan terima kasih kepada panitia untuk menulis Undang-undang Dasar ini.
Tuan Ketua, di antara rakyat, di mana termasuk juga saya, ada yang menginginkan, bahwa Kepala Negara kita yang akan dipilih jadi Kepala Negara Republik Indonesia itu, hendaknyalah orang Indonesia asli yang umumya tidak kurang dari 40 tahun dan beragama Islam.
Akan tetapi yang demikian itu tidak terdapat dalam Undang-undang Dasar dan karena itu saya majukan pertanyaan : apakah di luar Undang-undang Dasar akan diadakan Undang-undang yang menyatakan kehendak yang saya majukan tadi itu atau tidak?
Jika tidak, saya mohon supaya itu dimasukkan juga, entah di dalam Undang-undang Dasar atau Undang-undang lain, ialah ketentuan bahwa Kepala Negara atau Presideh Republik Indonesia hendaknya orang Indonesia yang asli, berumur sedikit-dikitnya 40 tahun dan beragama Islam.
Sekianlah, terima kasih.
Pernyataan tersebut merupakan respon serta tindak lanjut dari kesepakatan Panitia Sembilan yang melahirkan Jakarta Charter (Piagam Jakarta).
Perjalanan Karir Raden Abdul Rachim Pratalikrama. Baca pada halaman selanjutnya⇒