Negara Wajib Melindungi Rakyatnya: Catatan tentang Nasib Para Penambang Belerang Kawah Ijen

Oleh: HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy

 

DUA hari lalu, dalam Simposium Nasional Outlook Kejahatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (SDA-LH) 2026–2030 yang digelar Auriga Nusantara di Jakarta, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, menyampaikan satu penegasan yang penting: kejahatan di sektor sumber daya alam kini semakin terorganisasi, memanfaatkan celah regulasi, dan karena itu tidak bisa lagi dihadapi dengan pendekatan konvensional yang bersifat reaktif. Penegakan hukum, kata beliau, harus kolaboratif, terpadu, dan berbasis data.

Penegasan itu benar, dan saya menyambutnya dengan penuh hormat. Namun, tulisan ini justru berangkat dari sisi lain persoalan yang sama: bagaimana jika celah regulasi itu bukan dimanfaatkan oleh mafia, melainkan menjerat rakyat kecil yang bekerja dengan keringat dan pikulan di pundaknya? Bagaimana jika ketidakjelasan hukum selama puluhan tahun justru membuat ratusan rakyat kecil terancam disebut pelaku tambang ilegal, padahal mereka hanya meneruskan pekerjaan turun-temurun yang diwariskan kakek dan ayah mereka?

Di sinilah prinsip dasar bernegara harus ditegakkan: negara wajib melindungi rakyatnya. Bukan hanya melindungi dari kejahatan, tetapi juga melindungi dari ketidakpastian hukum yang diciptakan oleh kelalaian negara itu sendiri.

Gunung Ijen dan Tambang yang Tidak Lazim

Kawasan Kawah Ijen terletak di perbatasan Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Secara administratif, titik awal pendakian di Pos Paltuding berada di dua wilayah: Desa Tamansari, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi; dan Desa Kalianyar, Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso. Adapun lokasi penambangan yang menjadi pokok tulisan ini berada di sisi Bondowoso.

Kawah Ijen berada di puncak Gunung Ijen, gunung berapi aktif yang terus-menerus menyemburkan gas vulkanik dari perut bumi. Dari semburan gas alamiah inilah kawah yang termasyhur itu terbentuk, lengkap dengan danau asam terbesar di dunia dan fenomena api biru yang hanya ada di dua tempat di muka bumi.

Yang jarang dipahami publik, dan inilah inti persoalannya, adalah tabiat tambang di Kawah Ijen yang sungguh tidak lazim. Tambang ini pada hakikatnya bukan tambang galian dalam pengertian umum. Yang ditambang bukan batu yang sudah tersedia di dalam bumi sebagaimana batu kapur, pasir, atau andesit. Belerang Ijen tidak diambil dari perut bumi dalam keadaan jadi. Ia dicipta melalui sebuah proses ekstraksi.

Prosesnya demikian: asap gas vulkanik yang menyembur dari kawah ditangkap menggunakan jaringan pipa, lalu disalurkan ke satu titik. Di ujung pipa, asap yang panas itu mengembun menjadi cairan berwarna merah menyala, kemudian mendingin dan membeku menjadi batuan keras berwarna kuning yang oleh masyarakat disebut belerang. Kandungan sulfurnya yang tinggi itulah yang menjadi incaran industri, mulai dari industri gula, karet, kosmetik, hingga kimia.

Baca Juga:  Jadi Anak Angkat Raja Cirebon, Pangeran dari Madura Ini Mendapat Warisan Pusaka Bertuah

Maka secara hakikat, kegiatan di Kawah Ijen adalah kegiatan menangkap asap dan mengubahnya menjadi belerang. Ini bukan menambang benda yang sudah given seperti kapur. Ini menyerupai penyulingan minyak atsiri dari daun: produknya lahir dari proses ekstraksi, bukan dari penggalian. Bahan bakunya adalah gas dari perut bumi. Perbedaan hakikat inilah yang kelak menentukan seluruh bangunan hukum perizinannya.

Angka yang Kecil, Nyawa yang Besar

Dari sisi ekonomi, tambang ini sesungguhnya kecil. Kapasitas produksi normalnya hanya sekitar 14 ton per hari, atau bila dirata-rata sekitar 400 ton per bulan. Nilai ekonominya diperkirakan hanya berkisar Rp550 juta per bulan. Sebuah angka yang sama sekali tidak menarik bagi bisnis skala besar, dan memang tidak pernah menjadi rebutan korporasi raksasa.

Tetapi di balik angka yang kecil itu ada nyawa yang besar. Ratusan rakyat Indonesia, dari generasi ke generasi, menggantungkan hidupnya pada tambang ini. Mereka memanggul bongkahan belerang seberat 70 hingga 80 kilogram di pundak, menuruni dinding kawah yang terjal, menembus asap beracun, lalu mengangkutnya sejauh kurang lebih tiga kilometer secara manual: dipikul. Hasilnya dikumpulkan dan dijual kepada industri yang datang mengambil dari para penambang.

Pekerjaan ini telah berlangsung puluhan tahun, bahkan dirintis sejak zaman kolonial, jauh lebih tua daripada hampir seluruh peraturan pertambangan yang kini berlaku. Para penambang itu tidak mengenal pasal dan ayat. Yang mereka kenal hanyalah pikulan, asap, dan tanggung jawab menafkahi keluarga.

Persoalan Hukum yang Dibiarkan Puluhan Tahun

Di sinilah letak persoalan yang harus dikatakan terang-terangan: kegiatan penambangan rakyat di Kawah Ijen selama puluhan tahun dibiarkan berjalan tanpa kejelasan rezim perizinan. Para penambang rakyat itu bekerja tanpa pernah memegang izin atas nama mereka sendiri. Dalam kacamata hukum positif, posisi mereka setiap saat dapat dituduh sebagai penambang ilegal. Keadaan ini diperberat oleh status lokasinya yang berada di kawasan konservasi, kawasan yang menurut undang-undang terlarang untuk kegiatan penambangan.

Perlu diketahui, kawasan hutan Pegunungan Ijen telah ditetapkan sebagai cagar alam sejak zaman Hindia Belanda melalui Surat Keputusan Gubernur Jenderal No. 46 tanggal 9 Oktober 1920. Pada tahun 1981, sebagian kawasan itu ditetapkan menjadi Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen, yang kemudian diperluas pada tahun 2020 menjadi sekitar 306 hektare, sementara Cagar Alam Kawah Ijen Merapi Ungup-Ungup tersisa sekitar 2.253 hektare. Keduanya adalah kawasan konservasi di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan melalui Balai Besar KSDA Jawa Timur, dikelilingi hutan lindung yang dikelola Perhutani.

Artinya, secara normatif, di atas kertas, kegiatan pertambangan di kawasan itu terlarang. Tetapi faktanya, negara selama puluhan tahun tahu, melihat, bahkan menjadikan para penambang belerang itu sebagai ikon pariwisata dunia. Wisatawan mancanegara datang memotret mereka. Film dokumenter internasional dibuat tentang mereka. Devisa mengalir karena mereka. Negara menikmati keberadaan mereka, tetapi tidak pernah memberikan kepastian hukum kepada mereka.

Baca Juga:  Perjuangannya Nyaris Tak Disebut Dalam Sejarah Sumenep, Siapa Tumenggung Mangsupati?

Ini tidak adil. Para penambang itu, karena ketidaktahuannya, tidak boleh serta-merta dicap sebagai penambang ilegal. Mereka bukan mafia tambang. Mereka tidak merusak alam; mereka tidak menggali, tidak mengeruk, tidak menebang. Mereka hanya menangkap asap yang memang setiap detik disemburkan gunung, asap yang bila tidak ditangkap pun akan terbuang ke udara. Justru pipa-pipa sublimasi itu selama ini turut menjaga titik api biru yang menjadi magnet wisata dunia. NKRI harus hadir mengadvokasi mereka, bukan mengkriminalkan mereka.

Mineral atau Migas? Negara Harus Memberi Definisi

Akar dari seluruh kekacauan ini sesungguhnya satu: negara belum pernah mendefinisikan secara tegas, tambang jenis apa sebenarnya tambang belerang Kawah Ijen itu. Padahal dari definisi itulah seluruh rantai perizinan ditentukan: siapa institusi penerbit izinnya, dan rezim hukum mana yang berlaku.

Setidaknya ada tiga kemungkinan bacaan hukum.

Pertama, dibaca sebagai batuan atau bahan galian golongan C. Bila proses sublimasinya tidak dibaca, dan belerang diperlakukan seperti kapur atau pasir, maka ia masuk kategori batuan yang perizinannya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Bacaan ini paling sederhana, tetapi paling keliru secara hakikat, karena mengabaikan seluruh proses penciptaan belerang dari gas.

Kedua, dibaca sebagai mineral bukan logam, dahulu disebut bahan galian golongan B. Undang-Undang Minerba memang secara eksplisit mencantumkan belerang dalam kelompok mineral bukan logam, bersanding dengan barit, bentonit, fosfat, dan gipsum. Bila bacaan ini yang dipakai, maka perizinannya berada di bawah Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM. Yang dibaca adalah hasil akhirnya: belerang.

Ketiga, dibaca secara utuh sebagai kegiatan pemanfaatan gas dari perut bumi. Bila proses sublimasi penangkapan asap gas alam di kawasan magma yang bergolak itu dibaca sebagai pemanfaatan turunan gas, maka logika perizinannya bergeser ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, dan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Bacaan ini paling setia pada hakikat prosesnya: yang dieksploitasi bukan batu, melainkan gas; belerang hanyalah wujud akhirnya.

Tiga bacaan, tiga institusi, tiga rezim hukum yang berbeda. Selama negara tidak menetapkan satu definisi, selama itu pula ratusan penambang Ijen hidup dalam wilayah abu-abu: bekerja hari ini, bisa dipidana besok. Ketidakpastian semacam ini bukan hanya menzalimi rakyat, tetapi juga menyulitkan aparat penegak hukum sendiri, sebab tidak jelas norma mana yang hendak ditegakkan.

Baca Juga:  Paripurna; Menuju Kiblat Baru Dunia Usaha Perikanan Budidaya, Balad Grup Kontrak Loketaru di Tiga Negara Ini

Jalan Keluar: Definisi, Pemutihan Kawasan, dan Izin Pertambangan Rakyat

Karena itu, melalui tulisan ini saya mengusulkan tiga langkah yang harus ditempuh negara secara berurutan.

Pertama, negara harus hadir memberikan definisi. Pemerintah, melalui Kementerian ESDM dengan melibatkan Kementerian Kehutanan, harus menetapkan secara resmi klasifikasi hukum tambang belerang hasil sublimasi gas vulkanik Kawah Ijen: apakah ia batuan, mineral bukan logam, atau produk turunan gas. Dari ketetapan inilah seluruh bangunan perizinan dapat didirikan di atas fondasi yang sah.

Kedua, harus ada penyelesaian status kawasan, semacam pemutihan lokasi. Selama status kawasan itu cagar alam dan taman wisata alam, secara hukum tidak ada izin tambang apa pun yang dapat diterbitkan di atasnya. Maka pemerintah perlu melakukan penataan: menetapkan zona atau enclave khusus yang terbatas hanya pada titik penangkapan asap dan jalur pikul yang sudah eksis ratusan tahun, tanpa membuka sejengkal pun kawasan baru. Ini bukan merusak konservasi, justru memberi kepastian agar aktivitas yang sudah ada tidak meluas ke mana-mana.

Ketiga, terbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dengan wadah koperasi. Undang-Undang Minerba telah menyediakan instrumen IPR bagi rakyat penambang, yang dapat diberikan kepada perseorangan maupun koperasi dalam wilayah pertambangan rakyat. Para penambang Ijen harus difasilitasi membentuk koperasi penambang, dan melalui koperasi itulah permohonan izin diajukan kepada direktorat jenderal yang berwenang sesuai definisi yang ditetapkan negara. Dengan koperasi, hasil tambang yang kecil itu setidaknya kembali sebesar-besarnya kepada para pemikulnya, bukan tercecer di rantai tengkulak.

Saya, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, Founder dan Owner Batara Grup (Bandar Tambang Nusantara Grup), menyampaikan tulisan ini sebagai bahan konsultasi resmi kepada Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, untuk selanjutnya dapat ditanyakan kepada seluruh instansi terkait: Kementerian ESDM beserta Direktorat Jenderal Minerba dan Direktorat Jenderal Migas, Kementerian Kehutanan beserta Ditjen KSDAE dan BBKSDA Jawa Timur, serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Pertanyaannya sederhana namun menentukan nasib ratusan rakyat kecil: tambang belerang hasil sublimasi gas vulkanik Kawah Ijen ini masuk dalam klasifikasi perizinan yang mana, dan institusi manakah yang berwenang menerbitkan izinnya? Bagaimana pula penyelesaian status kawasan konservasinya agar Izin Pertambangan Rakyat dapat diterbitkan secara sah bagi koperasi para penambang?

Ratusan penambang Ijen telah ratusan tahun memikul belerang di pundaknya. Jangan biarkan mereka juga memikul status ilegal yang bukan kesalahan mereka. Negara wajib melindungi rakyatnya.

Maka izinkan tulisan ini ditutup dengan satu pertanyaan terbuka: bagaimana pendapat Dirtipidter Polri?

 

HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, Founder & Owner Batara Grup (Bandar Tambang Nusantara Grup)