MAMIRA.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, sejak tahun 216 hingga 2022 telah mencabut lebih dari 8.000 Izin tambang. Pencabutan tersebut berlaku untuk seluruh jenis tambah, seperti Galian A, Galian B dan Galian C.
Pada Desember 2020 Pemerintah Pusat juga mengambil alih otoritas penerbitan konsesi tambang, Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun secara informal, seperti melakukan moratorium penerbitan izin tersebut.
Pada Oktober 2025 pemerintah pusat kemudian menerbitkan UU pertambangan baru, UU Minerba Nomor 2 tahun 2025. UU tersebut mengatur juklak dan juknis penerbitan Konsesi Pertambangan Galian A dan Galian B, sementara otoritas penerbitan konsesi perizinan Galian C menjadi area Pemerintah Provinsi.
Terbitnya UU Pertambangan baru disambut positif pengusaha nasional asal Situbondo, HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy. Menurutnya, dengan diterbitkan UU MINERBA Nomor 2 Tahun 2025, giat pengajuan konsesi perizinan tambang kembali terbuka.
“Saya bisa kembali membumikan salah satu keahlian saya, yaitu Ahli Kapling Indonesia atau AKI,” ujarnya, Senin (22/12/2025).
Namun, sebelumnya Gus Lilur mengungkapkan bahwa dirinya sudah dilamar dua pihak untuk terlibat dalam kepemilikan Konsesi Tambang Batubara dan Bauksit. Tambang Batubara di Kalimantan Timur dan di Kalimantan Utara. Sedangkan tambang Bauksit di Kalimantan Barat dan di Kalimantan Tengah.
“Berhubung sudah memiliki ratusan perusahaan Batubara yang bernaung di beberapa induk perusahaan, seperti BATARA GRUP. Saya tidak perlu repot membuat Induk perusahaan baru maupun anak perusahaan baru, tinggal menata dan menjalankan saja,” tutur alumni santri Denanyar, Jombang itu.
Meski begitu, Gus Lilur mengaku menjadi sedikit repot dan perlu bergegas untuk membuat induk perusahaan dan puluhan anak perusahaan, ketika harus terjun, memiliki, menguasai dan menghegemoni tambang Bauksit.
Sebuah kebetulan pihak yang melamar dirinya untuk bermitra di tambang Bauksit adalah pemilik Smelter Bauksit yang sedang membuat Smelter Bauksit baru. Karena itu, langkahnya menjadi ringan. Sebab, tidak perlu nyari pasar, tidak perlu menyiapkan penambangan, cukup menguasai tambang. Itu artinya AKI bisa membumi.
“Saya membuat beberapa nama dan memilih satu nama untuk Induk Perusahaan Bauksit saya. Nama itu KAISAR BAUKSIT NUSANTARA GRUP disingkat KABANTARA GRUP. Semoga kehadiran KABANTARA GRUP bisa berfaedah buat Kemanusiaan di dunia,” tutupnya.













