Selesai, Tunai, Tuntas; Gus Lilur: Yang Belum, Tinggal Memidanakan!

MAMIRA.ID – Roda dinamika pro kontra pasca pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, masih terus menggelinding. Warga NU sekaligus kiai kampung, Haji Raden Mas Khalilur Rahman Abdullah Sahlawiy Al-Alawiy atau Gus Lilur, kembali menyampaikan sikap keras terkait dugaan praktik suap dan jual beli suara dalam proses Muktamar NU.

Terbaru, menyusul rilis tulisan berjudul “NU, Gus Dur, dan Bromocorah Politik”, pengusaha muda papan atas ini mengatakan dirinya telah menyampaikan apa yang menurut ia perlu disampaikan terkait persoalan tersebut.

“Yang harus disampaikan sudah saya sampaikan. Apa yang harus dijelaskan sudah saya jelaskan. Apa yang harus disuarakan sudah saya suarakan. Selesai,” tegas Gus Lilur Selasa, (29/09/2026).

Namun, Gus Lilur menyebut masih ada satu langkah yang belum dilakukannya, yakni membawa persoalan tersebut ke ranah pidana.

“Yang belum saya lakukan tinggal memidanakan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena Gus Lilur juga menyebut dirinya tidak ingin terburu-buru menempuh jalur pidana terhadap pihak-pihak yang dianggapnya terkait dengan polemik tersebut. Ia beralasan, salah satu pihak yang disebutnya sebagai “musuh” memiliki hubungan darah dengan sosok yang pernah menjadi gurunya, yakni KH Bisri Syansuri, salah satu pendiri Pesantren Denanyar, Jombang.

Gus Lilur mengaku pernah menimba ilmu di lingkungan Pesantren Denanyar. Karena itu, ia mengatakan memiliki penghormatan khusus terhadap keluarga KH Bisri Syansuri. Menurut Gus Lilur, prinsip tersebut membuat dirinya tidak ingin mencampuradukkan persoalan pribadi dengan penghormatan kepada guru dan keluarganya.

“Bapak saya yang hanya petani dusun dan hanya Rois Syuriah MWC NU itu, setiap minggu mengajar ngaji Ihya Ulumuddin. Beliau mengajari saya, menghormati guru itu seperti membaca shalawat kepada Rasulullah: wa ‘ala alihi,” ucapnya.

Baca Juga:  Karang Sabu Sumenep: Asta Tumenggung Kanduruan Putra Raden Fatah Demak

Gus Lilur juga mengungkap adanya komunikasi intensif dengan empat orang yang menurut dia memiliki agenda sama, yakni menjaga NU. Menurut dia, keempat orang tersebut meminta dirinya menahan diri agar kritik dan informasi yang disampaikannya tidak justru menimbulkan keretakan di tubuh NU.

“Mereka berempat meminta saya untuk menjaga sikap, jangan sampai kebenaran yang saya sampaikan malah meremukkan NU,” ujarnya.

Gus Lilur kemudian menyebut keempat orang tersebut memiliki pandangan bahwa dugaan suap dan jual beli suara dalam Muktamar ke-35 NU perlu diungkap. Namun, ia tidak merinci identitas empat orang yang disebutnya tersebut maupun bukti yang menjadi dasar kesimpulan mereka.

Pernyataan mengenai dugaan jual beli suara ini bukan isu yang sepenuhnya baru. Menjelang dan saat pelaksanaan Muktamar ke-35 NU, sejumlah kelompok juga pernah menyerukan agar proses pemilihan kepemimpinan NU terbebas dari rasuah dan jual beli suara. Salah satunya Aliansi Santri Gus Dur yang pada 29 Agustus 2026 menyerukan Muktamar bersih dari praktik tersebut.

Namun, adanya seruan atau klaim tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi tindak pidana. Dugaan suap maupun jual beli suara tetap memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan alat bukti yang sah.

Gus Lilur mengatakan dirinya bersedia “menepi” dari polemik tersebut apabila tiga syarat dipenuhi.

Pertama, ia meminta Rais Aam PBNU mengundurkan diri. Kedua, ia meminta pihak-pihak yang menurutnya menerima suap mengembalikan uang tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga:  Kaisar Bauksit Nusantara Grup, dan Hegemoni Bisnis Tambang Gus Lilur

Ketiga, ia meminta agar tidak ada pihak yang membawanya ke perang pidana.

“Kalau Ipul CS tidak mengajak saya perang pidana, saya akan menepi,” imbuh pengusaha pegiat filantropi ini.

Sebaliknya, ia mengatakan akan menempuh langkah hukum apabila dirinya lebih dahulu dipidanakan. Gus Lilur menyebut sejumlah nama, antara lain Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, Juri Ardiantoro, Nusron Wahid, dan Miftahul Akhyar.

Ia menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke jalur hukum apabila konflik meningkat menjadi perkara pidana.

“Kalau Ipul mengajak saya perang pidana, sekalipun saya dibenci oleh seluruh kiai NU, saya akan memilih berperang dan memidanakan Ipul, Juri, Nusron, Miftahul Akhyar dan seluruh antek-anteknya,” bebernya

Pernyataan tersebut merupakan sikap dan klaim Gus Lilur. Sampai pada titik ini, tuduhan mengenai keterlibatan nama-nama tersebut, dalam dugaan jual beli suara perlu dibedakan dari fakta hukum yang telah dibuktikan.

Gus Lilur kemudian mengaitkan sikapnya dengan prinsip yang ia sebut sebagai “PAMANGKAR”, akronim dari Pejuang Amar Makruf Nahi Mungkar. Menurutnya, sikap tersebut merupakan bagian dari upaya menjalankan amar makruf nahi mungkar sebagaimana yang ia pahami dalam ajaran Islam.

“Saya lebih memilih dicintai Allah dan Rasulullah daripada dipuji para kiai yang menurut saya munafik dan menerima suap muktamar,” tandas Founder GP Sakera ini.

Ia juga menegaskan bahwa, kritik terhadap elite organisasi tidak seharusnya dibaca sebagai ketakutan seluruh warga NU terhadap kepemimpinan.

“Tidak semua santri NU bisa diintimidasi. Tidak semua kiai NU bisa ditakut-takuti,” tutur Owner BALAD Grup ini.

Baca Juga:  Ingin Tahu Alasan Ke’ Lesap Berambisi Taklukkan Madura? Klik di Sini

Muktamar ke-35 NU sendiri berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, pada 27-31 Agustus 2026. Agenda pemilihan kepemimpinan menjadi salah satu tahapan penting dalam forum tersebut.

Pada penutupan Muktamar, Presiden Prabowo Subianto menyebut KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU terpilih dan KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU terpilih. Dalam konteks struktur kepanitiaan, Saifullah Yusuf tercatat sebagai Ketua Panitia Muktamar ke-35 NU, sedangkan Juri Ardiantoro berada dalam struktur panitia sebagai Koordinator Bidang Rekomendasi.

Karena itu, tudingan Gus Lilur terhadap sejumlah nama tersebut menjadi bagian dari polemik publik yang perlu diuji melalui klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut serta, apabila ada laporan resmi, melalui mekanisme hukum.

Bagi Gus Lilur, persoalan tersebut bukan sekadar perebutan jabatan organisasi. Ia menempatkannya sebagai persoalan menjaga marwah NU agar tidak berubah menjadi arena transaksi politik.

Sebelumnya, dalam tulisan NU, Gus Dur dan Bromocorah Politik, Gus Lilur mengingatkan kembali sejarah Muktamar NU ke-29 di Cipasung pada 1994 dan posisi Gus Dur dalam menghadapi tekanan politik ketika itu. Ia kemudian menarik relevansi sejarah tersebut dengan kondisi NU saat ini. Politik

Dalam tulisan itu, Gus Lilur juga menegaskan pandangannya bahwa apabila benar terjadi jual beli suara, persoalan tersebut harus dibersihkan melalui kejujuran, keberanian, dan hukum. Kini, setelah Muktamar berakhir, pernyataan terbaru Gus Lilur menunjukkan bahwa, polemik tersebut belum sepenuhnya selesai.

Gus Lilur menyatakan siap menghadapi konsekuensi hukum apabila konflik berkembang ke ranah pidana.

“Saya memilih amar makruf nahi mungkar,” pungkasnya.