Resmi, Gus Lilur Laporkan Dugaan Tipikor dalam Muktamar 35 NU ke KPK

MAMIRA.ID – HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, kiai kampung asal Situbondo yang dikenal dengan panggilan Gus Lilur, secara resmi membuat laporan dugaan tindak pidana korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan jual beli suara dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.

Laporan itu disampaikan pada Senin, 12 Oktober 2026, antara pukul 11.15 dan 12.30 WIB. Gus Lilur menyebut ia melakukan dua hal dalam kunjungan tersebut.

Pertama, membuat laporan tindak pidana korupsi yang bersifat umum mengenai dugaan jual beli suara di Muktamar ke-35, yang bersumber dari dana hasil korupsi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid.

Kedua, mengatur jadwal dengan penyidik KPK untuk proses pengembalian uang yang ia sebut sebagai riswah jual beli suara. “Agar beberapa PCNU yang mau mengembalikan dana riswah bisa langsung diterima penyidik KPK, dan uang riswahnya bisa langsung disita oleh penyidik KPK,” kata Gus Lilur.

Gus Lilur menegaskan laporan tahap ini belum memidanakan pihak tertentu secara khusus. “Dalam LP Tipikor ini saya belum memidanakan secara khusus para pelaku riswah Muktamar,” ujarnya. Laporan tersebut, menurut dia, baru menggambarkan alur dugaan suap, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta tempat-tempat yang disebut menjadi lokasi transaksi.

Alur Suap

Menurut Gus Lilur, dugaan alur suap dimulai dari pengumpulan puluhan pengurus cabang NU di sejumlah ibu kota provinsi. Pertemuan-pertemuan itu, diorkestrasi oleh oknum NU setempat yang ditunjuk Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf sebagai tim sukses.

Baca Juga:  Tong-tong, Seni Musik Tradisional Madura

Dalam pertemuan tersebut, kata Gus Lilur, ditegaskan tiga hal.

Yang pertama adalah paket sembilan nama calon anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) yang disebut harus dipilih, yakni:

  1. KH Miftachul Akhyar
  2. KH Nurul Huda Djazuli (Ploso)
  3. KH Anwar Manshur (Lirboyo)
  4. KH Anwar Iskandar
  5. KH Afifuddin Muhajir
  6. KH Muhammad Wildan Salam
  7. Dr KH Abun Bunyamin, MA
  8. AG Dr KH Baharuddin HS, MA
  9. TGK KH Nuruzzahri Yahya (Waled Nu)

Daftar itu tidak sepenuhnya sama dengan hasil resmi Muktamar. Dalam tabulasi yang diumumkan panitia pada 30 Agustus, sembilan anggota AHWA yang ditetapkan mencakup Prof KH Said Aqil Siroj, nama yang tidak terdapat dalam daftar tersebut, sementara KH Muhammad Wildan Salam tidak termasuk di antara sembilan yang terpilih.

Hal kedua yang disebut ditegaskan dalam pertemuan itu adalah pola pemilihan Ketua Umum, yaitu melalui mekanisme AHWA atau restu Rais Aam, dengan calon Ketua Umum lebih dari satu orang.

Hal ketiga adalah lokasi pelunasan uang muka, yang menurut Gus Lilur ditetapkan di Hotel Fatma, Jombang, dan di posko Nusron Wahid di Jalan Teuku Cik Ditiro, Desa Pulo Lor, Jombang.

Pola Suap

Gus Lilur mengatakan, pemberian uang berlangsung dalam tiga tahap.

Baca Juga:  Terungkapnya Teka-teki Asta Kesambi di Desa Kebonagung Sumenep

Tahap pertama, pembayaran uang muka yang diduga dilakukan melalui mobilisasi pengurus wilayah NU ke beberapa hotel di ibu kota provinsi. Ia menyebut Bengkulu, Sumatera Selatan, Jakarta, Jawa Tengah, Bali, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan sejumlah wilayah di Sulawesi.

Tahap kedua, pembayaran lanjutan yang diduga dilakukan di sejumlah hotel di Surabaya menjelang Muktamar, di antaranya Hotel Four Points di kawasan Tunjungan Plaza dan Hotel Bumi Surabaya.

Tahap ketiga, pelunasan di Jombang, yang dilakukan antara lain di Hotel Fatma dan posko Nusron Wahid. Sebagian penerima, kata Gus Lilur, hanya melalui dua tahap karena tidak menerima pembayaran lanjutan di Surabaya.

“Demikianlah tiga tahapan yang dalam dugaan tersebut sebagai rangkaian sempurnanya riswah: DP pertama, DP kedua, dan pelunasan,” ujar Khalilur.

Pelaku Suap

Dalam keterangannya, Gus Lilur menyebut Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf beserta tim suksesnya — di antaranya Sulaiman Tanjung — sebagai pihak yang diduga terlibat. Ia menyatakan target utama dari rangkaian tersebut adalah memenangkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU.

Gus Lilur menyatakan akan kembali mendatangi KPK pekan depan untuk menyampaikan laporan yang secara khusus memidanakan empat nama: Miftachul Akhyar, Nusron Wahid, Saifullah Yusuf, dan Sulaiman Tanjung. Ia juga menyebut akan melaporkan pihak-pihak yang disebutnya sebagai tim sukses di provinsi-provinsi tempat pertemuan berlangsung.

Baca Juga:  Melihat Jejak Kiai Agung Rahwan dan Ribuan Bambu Merunduk di Tanah Sendir  

“Ibarat pertunjukan film, LP Tipikor ini baru tayangan pembuka. Belum isi filmnya. Apalagi aksi paling serunya,” tuturnya.

Latar: OTT di Kementerian ATR/BPN

Keterangan yang disampaikan Gus Lilur terkait dengan perkara yang ditangani KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Pada 14 September 2026, dua pekan setelah Muktamar ke-35 ditutup pada 31 Agustus, KPK menggelar operasi tangkap tangan dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan di Kabupaten Bogor.

Dalam perkara tersebut KPK menyita uang tunai dalam rupiah dan valuta asing senilai Rp106,3 miliar serta menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Lembaga antikorupsi itu menyebut nilai sitaan tersebut sebagai salah satu yang terbesar dalam sejarah operasi tangkap tangannya.

Empat dari delapan tersangka disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Muktamar ke-35 NU digelar pada 27–31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang.

Dalam muktamar tersebut, mekanisme pemilihan Ketua Umum melalui restu Rais Aam disetujui 401 suara, berbanding 150 suara yang menghendaki pemilihan langsung.

KH Miftachul Akhyar kemudian terpilih sebagai Rais Aam PBNU, setelah dalam pemilihan anggota AHWA menempati urutan keempat dengan 350 suara — di bawah KH Nurul Huda Djazuli yang meraih suara tertinggi, 485 suara.

 

Salam amar makruf nahi munkar.

HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy

Warga NU, Kiai Kampung

Penulis buku Prabowo untuk Indonesia Raya