Gus Lilur Resmi Laporkan Dugaan Jual-beli Suara Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama ke KPK

MAMIRA.ID – HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, yang akrab disapa Gus Lilur, secara resmi telah menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Laporan itu berkenaan dengan dugaan suap, gratifikasi, dan pemufakatan jahat dalam pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama pada Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, 27–31 Agustus 2026.

Laporan pertama disampaikan pada Senin, 12 Oktober 2026, melalui jalur pengaduan langsung. Laporan itu tercatat dalam Tanda Bukti Penerimaan Laporan/Informasi Pengaduan Masyarakat dengan Nomor Informasi 2026-A-04097 atas nama pelapor Khalilur Rahman Abdullah Sahlawy, dengan pokok aduan yang tertulis jelas pada tanda bukti tersebut: Laporan Suap Muktamar demi Rais Aam Miftachul Akhyar.

Pada Kamis, 5 November 2026, Gus Lilur kembali mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, untuk melengkapi laporan tersebut dengan bukti dan dokumen baru.

Pada kesempatan itu diserahkan tiga berkas surat laporan yang ditujukan kepada tiga alamat berbeda di lingkungan KPK:

1.  Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi — diterima pukul 13.41 WIB;

2.  Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi — diterima pukul 13.43 WIB;

3.  Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) Komisi Pemberantasan Korupsi — diterima pukul 13.47 WIB.

Ketiga penyerahan itu tercatat dalam Tanda Terima Surat/Dokumen Komisi Pemberantasan Korupsi tertanggal 5 November 2026.

“Laporan ini bukan laporan yang dibuat dalam semalam, dan bukan pula laporan yang berdiri sendiri,” kata Gus Lilur. “Pada 12 Oktober saya sudah datang. Hari ini saya datang lagi, membawa yang lebih lengkap.”

Status laporan: diterima dan masuk tahap penelaahan

Dengan diterimanya berkas tersebut, laporan Gus Lilur kini berstatus laporan yang telah diterima dan tercatat di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sesuai prosedur penanganan pengaduan masyarakat yang berlaku di KPK, laporan yang sudah diterima dan tercatat selanjutnya masuk ke tahap verifikasi dan penelaahan.

Karena itulah satu dari tiga berkas hari ini ditujukan langsung kepada Direktur PLPM, yakni unit yang menangani tahap tersebut, sementara dua berkas lainnya ditujukan kepada Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK.

Empat nama yang dilaporkan

Surat laporan itu menyebut empat nama sebagai pihak yang diduga melakukan pemufakatan jahat melakukan tindak pidana korupsi: Miftachul Akhyar, Rais Aam PBNU; Saifullah Yusuf, Menteri Sosial; Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; dan Sulaiman Tanjung, Wakil Sekretaris Jenderal PBNU yang juga menjabat komisaris independen di dua badan usaha milik negara.

Baca Juga:  Bulir-bulir Bening Zikir Sang Pemabuk, dan Tetes Air Mata Sang Imam

Gus Lilur menegaskan bahwa tiga dari empat nama itu adalah penyelenggara negara. “Justru karena mereka penyelenggara negara, perkara ini berada persis di tengah kewenangan KPK,” ujarnya.

Laporan itu berangkat dari satu hal yang terjadi secara terbuka di arena Muktamar.

Sebelum siapa pun dipilih, muktamirin lebih dahulu diminta menentukan dengan cara apa Ketua Umum PBNU akan dipilih: secara langsung oleh muktamirin, atau melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi dengan restu Rais Aam. Hasil voting itu diumumkan terbuka: 401 suara memilih jalur Ahlul Halli wal Aqdi, 150 suara menghendaki pemilihan langsung.

Dengan hasil itu, sembilan kiai yang terpilih sebagai anggota Ahlul Halli wal Aqdi menjadi penentu, dan peraih suara tertinggi di antara mereka berada pada kedudukan paling kuat untuk menjadi Rais Aam — sementara Rais Aam sendiri adalah pemegang restu bagi Ketua Umum.

Di sinilah, menurut laporan Gus Lilur, ratusan pengurus cabang dan wilayah Nahdlatul Ulama dari seluruh Indonesia diduga dikondisikan agar mengusulkan sembilan nama yang sudah dipesankan lebih dahulu, dengan satu nama yang ditargetkan berada di puncak.

Namun tabulasi resmi pemilihan anggota Ahlul Halli wal Aqdi menunjukkan hasil yang berbeda dari target itu. Miftachul Akhyar hanya menempati urutan keempat dengan 350 suara, kalah jauh dari peraih suara tertinggi, KH Nurul Huda Djazuli, dengan 485 suara. Meski demikian, Miftachul Akhyar tetap jadi sebagai Rais Aam.

“Satu angka itu saja sudah cukup menjadi pertanyaan,” tulis Gus Lilur dalam laporannya. “Bagaimana peraih suara keempat berakhir di kursi pertama?”

Laporan itu juga menarik satu garis ke perkara yang sudah lebih dahulu ditangani KPK sendiri: operasi tangkap tangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada 14 September 2026, dengan sitaan uang tunai dalam rupiah dan valuta asing senilai Rp106,3 miliar. Gus Lilur memohon KPK memeriksa apakah ada hubungan antara perkara itu dan pembiayaan pengerahan di arena Muktamar.

“Perkara itu bukan temuan saya, itu temuan KPK sendiri,” tulisnya. “Saya hanya meminta agar KPK berkenan menarik satu garis dari koper-koper itu ke arena Muktamar — dan memeriksa apakah garis itu benar-benar tersambung.”

Gambaran umum isi laporan

Surat laporan setebal 25 halaman yang disertai berkas lampiran itu disusun dalam sepuluh bab.

Baca Juga:  Kisah “Joko Piturun” yang Tenggelam di Kolam Keraton Mandilaras

Bab-bab awal menguraikan latar belakang dan niat jahat yang mendasari perbuatan; bab-bab tengah memuat uraian dugaan tindak pidana, pemufakatan jahat, serta kronologi yang dilaporkan oleh pengurus cabang Nahdlatul Ulama dari dua klaster provinsi yang berjarak ribuan kilometer; bab-bab akhir memuat daftar pihak yang mohon dipanggil dan diperiksa, daftar barang bukti yang mohon disita lebih dahulu, dan permohonan perlindungan hukum bagi para pelapor dan saksi.

Gus Lilur menyebut bagian paling menentukan dalam laporannya ada pada bab kedua, yang membahas mens rea atau niat jahat. Dalam surat laporannya ia menulis:

“Kejahatan yang berhasil sekali jarang berhenti pada kali pertama. Ia menjadi kebiasaan, lalu menjadi metode, lalu dianggap sebagai cara kerja yang wajar.”

“Berlandaskan pada keberhasilan yang sudah mereka alami sendiri — menunggangi Nahdlatul Ulama lewat Muktamar ke-34 Lampung hingga mengantar mereka menjadi menteri — Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf ingin mengulanginya lagi pada Muktamar ke-35 yang dilaksanakan di Jombang.”

“Guna melaksanakan niat jahat ini, mereka melakukan mobilisasi cabang Nahdlatul Ulama di seluruh Indonesia untuk memilih sembilan anggota Ahlul Halli wal Aqdi, dan menempatkan Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam.”

Dalam laporan itu Gus Lilur menggarisbawahi satu kata: mobilisasi. “Yang terjadi bukan ajakan, bukan silaturahmi, bukan sosialisasi gagasan,” tulisnya. “Yang terjadi adalah pengerahan — dengan tiket, dengan kamar hotel, dengan jadwal, dengan absensi, dan dengan amplop.”

Ia juga menyoroti urutan yang menurutnya tidak boleh dibalik. Jabatan negara yang dipegang para terlapor, kata dia, bersumber dari jabatan mereka di Nahdlatul Ulama, bukan sebaliknya. “Nahdlatul Ulama adalah tangganya,” tulis Gus Lilur dalam suratnya. “Dan tangga yang sudah terbukti kuat sekali, pasti akan dinaiki untuk kedua kalinya.”

Gus Lilur menyatakan laporannya sengaja disusun agar dapat diuji, bukan agar dipercaya. Menurutnya, kekuatan berkas ini terletak pada tiga hal.

Pertama, dua keterangan yang bertemu tanpa pernah bersepakat. Laporan ini bertumpu pada laporan tertulis pengurus cabang Nahdlatul Ulama dari dua provinsi yang terpisah lebih dari dua ribu kilometer. Para pelapornya tidak saling mengenal dan tidak menyusun keterangan bersama-sama. Namun keterangan keduanya bertemu pada pola yang sama, pada hotel yang sama, bahkan pada pecahan uang yang sama.

“Kebetulan tidak bekerja serapi itu.”

Kedua, perbuatan itu meninggalkan kertas. Dalam laporannya, Gus Lilur menyatakan perbuatan yang dilaporkan tidak berlangsung diam-diam, melainkan di hotel-hotel berbintang, dengan daftar hadir, tanda terima, dan kontrak bermaterai.

Baca Juga:  Nyonson, Tradisi Bakar Kemenyan di Madura

Berkas lampiran yang ia serahkan antara lain memuat laporan tertulis kedua klaster, dokumentasi foto di lokasi penyerahan, daftar lengkap pengurus beserta penandaan siapa yang disebut menerima dan siapa yang disebut tidak menerima, salinan tabulasi resmi pemilihan anggota Ahlul Halli wal Aqdi, serta identitas para saksi yang bersedia diperiksa.

Penandaan terhadap mereka yang tidak menerima, kata Gus Lilur, justru menunjukkan kejujuran para pelapornya. Ia memohon nama-nama yang ditandai sebagai bukan penerima dilindungi sejak awal, bukan setelah terlanjur ikut tercoreng.

Ketiga, sebagian besar bukti masih berada di tangan pihak ketiga yang netral. Laporan itu memohon KPK mengamankan rekaman kamera pengawas, daftar tamu dan bukti pembayaran tagihan hotel, manifes penerbangan, serta kotak suara dan surat suara pemilihan — benda-benda yang tidak berada di tangan pelapor maupun terlapor, sehingga dapat berbicara sendiri.

Gus Lilur juga mencatat bahwa laporannya bukan yang pertama. Sebelum suratnya disusun, sudah ada laporan dugaan tindak pidana korupsi mengenai pemberian uang pada saat Muktamar NU yang lebih dahulu masuk dan bernomor di KPK.

“Mereka mengira sedang membeli suara. Yang sesungguhnya mereka lakukan adalah mencetak ribuan orang saksi.”

“Kejahatan sebesar ini tidak mungkin dirahasiakan. Ia hanya mungkin didiamkan,” tulisnya. “Dan diam itu akan pecah pada orang pertama yang berbicara.”

Yang dimohonkan kepada KPK

Melalui laporannya, Gus Lilur memohon KPK memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang namanya disebut dalam berkas, baik para terlapor, para pelaksana lapangan, maupun mereka yang berstatus saksi.

Ia juga memohon agar sejumlah barang bukti diamankan lebih dahulu sebelum hilang, serta memohon perlindungan hukum bagi para pelapor dan saksi sebagaimana dijamin Pasal 41 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ia menekankan bahwa pemanggilan bukanlah penghukuman. “Justru pemeriksaanlah yang akan memisahkan nama yang bersih dari nama yang tidak,” katanya. “Dan itu adalah hak mereka yang bersih.”

Gus Lilur menyatakan laporan ini tidak ia tujukan untuk menyerang Nahdlatul Ulama, melainkan untuk menjaganya.

“Saya ini warga NU, kiai kampung, bukan siapa-siapa,” ujarnya. “Yang saya jaga bukan kursi seseorang, melainkan apakah organisasi yang ikut mendirikan republik ini masih boleh dimiliki oleh warganya sendiri, atau sudah berpindah tangan kepada siapa pun yang sanggup membayar.”