NU, Gus Dur, dan Bromocorah Politik

MAMIRA.ID – Untuk memahami judul di atas, kita perlu lebih dahulu menjernihkan tiga kata: NU, Gus Dur, dan Bromocorah Politik.

Nahdlatul Ulama adalah organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, dengan warga lebih dari seratus juta jiwa. Ia mengajarkan jamaahnya bermazhab Syafi’i, berakidah Asy’ariyah dan Maturidiyah, serta bertasawuf mengikuti Imam al-Junaid al-Baghdadi dan Imam al-Ghazali. NU bukan sekadar perkumpulan. NU adalah cara beragama, yang diwariskan dari kiai ke santri melalui sanad yang tidak pernah putus.

Gus Dur adalah putra NU yang menjadi Presiden keempat Republik Indonesia. Tetapi sebelum menjadi presiden, ia lebih dahulu mencatat satu hal yang jauh lebih sulit: mengalahkan intervensi Orde Baru dalam Muktamar Ke-29 NU di Pondok Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, pada 1994.

Sedangkan bromocorah politik adalah penjahat kambuhan yang sudah kehilangan rasa. Bukan orang yang sekali khilaf lalu bertaubat, melainkan orang yang berbuat berulang-ulang sampai tidak lagi merasa sedang berbuat. Dalam konteks tulisan ini, bromocorah politik adalah mereka yang memperlakukan jam’iyyah para ulama sebagai tangga, sebagai brankas, sebagai kendaraan menuju sesuatu yang sama sekali bukan urusan agama.

Mereka datang ketika muktamar tiba, lalu menghilang ketika langgar-langgar kita kekurangan atap.

Setelah tiga kata itu kita pahami, mari kita kembali kepada satu kenyataan yang sudah sama-sama kita ketahui: NU itu seksi.

Dan barangkali di situlah pangkal seluruh persoalan.

Tidak ada organisasi lain di negeri ini yang memiliki jaringan sampai ke ranting desa, dengan puluhan juta orang yang taat kepada kiainya tanpa perlu dibayar. Bagi orang beriman, itu adalah amanah. Bagi bromocorah politik, ia dapat dilihat sebagai komoditas.

Karena itulah, dari rezim ke rezim, selalu ada pihak yang ingin menjadikan NU sebagai kendaraan.

Dan bukti paling konkret bahwa NU pernah hendak ditundukkan oleh kekuasaan bukanlah dugaan atau desas-desus. Ia tercatat dalam sejarah.

 

Cipasung 1994: Gus Dur Melawan Kekuasaan

Desember 1994. Muktamar Ke-29 NU digelar di Pondok Pesantren Cipasung, Tasikmalaya. Gus Dur maju kembali sebagai calon Ketua Umum PBNU. Orde Baru tidak menghendakinya.

Maka dikerahkanlah segala yang dimiliki sebuah rezim.

Arena muktamar dikepung sekitar 1.500 aparat dan 100 petugas intelijen. Kendaraan lapis baja ikut mengelilingi lokasi. Sebagian anggota militer dikabarkan menyamar mengenakan seragam Banser untuk mengawasi delegasi daerah. Presiden Soeharto hadir membuka muktamar, didampingi Panglima ABRI Jenderal Feisal Tanjung dan sejumlah menteri.

Gus Dur, yang saat itu merupakan Ketua Umum PBNU, bahkan oleh protokoler tidak diberi tempat di kursi kehormatan.

Rezim menjagokan Abu Hasan.

Kampanyenya memiliki slogan yang sampai hari ini masih diingat orang NU: ABG — Asal Bukan Gus Dur.

Lalu apa yang terjadi?

Pada putaran pertama, Gus Dur meraih 157 suara, sedangkan Abu Hasan 136 suara. Setelah konsolidasi suara, Gus Dur menang dengan 174 berbanding 142.

Di bawah bayang-bayang panser dan intel, suara kiai tetap menang.

Abu Hasan tidak menerima hasil tersebut. Ia kemudian membentuk kepengurusan tandingan. Tetapi kepengurusan tandingan itu akhirnya lenyap ditelan waktu, dan NU tetap satu.

Renungkan baik-baik.

Gus Dur waktu itu tidak punya uang. Tidak punya aparat. Tidak punya menteri. Yang ia punya hanya dua: keberanian dan martabat.

Dengan dua bekal itu, ia mengalahkan sebuah rezim yang sedang berada di puncak kekuasaannya.

Itulah cara Gus Dur berhadapan dengan bromocorah politik: dengan berani dan bermartabat menolak tunduk ketika kekuasaan masuk ke wilayah yang bukan urusannya.

Namun Gus Dur pernah berkata, dan kalimat itu kini terasa seperti nubuat:

“Yang saya takutkan, kalau suatu ketika PBNU kelebonan (kemasukan/dimasuki) bromocorah politik.”

Dan nubuat itu kini menemukan bentuknya.

Kini, tiga puluh dua tahun setelah perlawanan Gus Dur, di Tambakberas, suasananya terasa berbeda.

Dulu kekuasaan datang mengepung dan ditolak. Kini, kekuasaan tidak perlu mengepung karena pintunya justru dibukakan dari dalam.

Dulu nama penguasa menjadi tekanan. Kini nama penguasa, justru disebut sebagai jaminan.

Menjelang pemilihan, beredar informasi mengenai tas dan ransel yang disebut berisi ratusan ribu dolar dan miliaran rupiah. Bersamaan dengan itu, beredar pula kalimat:

“Ada salam dari Istana. Ada salam dari Bapak.”

Bagi siapa pun yang pernah hidup di pesantren, kalimat semacam itu bukan kalimat ringan.

Para kiai diajari memuliakan pemimpin. Mereka mendoakan presiden dalam qunut, menyebut ulil amri dalam pengajian, dan mengajarkan kepada santrinya bahwa menghormati pemegang amanah negara merupakan bagian dari agama.

Justru rasa hormat itulah yang dijadikan alat.

Nama seorang kepala negara dipinjam, dibawa masuk ke majelis para ulama, lalu digunakan sebagai pemberat agar sesuatu tidak mudah ditampik.

Sementara saya meyakini, Presiden sama sekali tidak terlibat dalam urusan pemenangan calon ketua umum dan calon Rais Aam di Muktamar NU ke -35 yang dilaksanakan di Tambakberas. Satu hal yang saya yakini Nusron Wahid, Saifullah Yusuf, dan Juri Ardiantoro hanya mancatut nama Presiden dan Istana. Tanpa Presiden mengetahuinya.

Dari sinilah cerita tentang apa yang disebut sebagai jual beli suara mulai menemukan bentuknya.

 

Kronologi Umum

Menurut informasi yang saya terima, cerita mengenai dugaan jual beli suara bermula dari pertemuan-pertemuan sosialisasi para calon Ketua Umum yang berpaket dengan calon Rais Aam.

Pertemuan-pertemuan itu disebut berlangsung di sejumlah hotel bintang lima di berbagai provinsi di Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut, yang diberikan bukan lagi sekadar uang transportasi, melainkan uang muka atau DP sebesar Rp50 juta. Dan atau tanda bukti pengambilan uang untuk ditukar dengan uang di tempat yang sudah ditentukan, sebelum dan atau saat Muktamar. Hal ini terjadi di pertemuan Nusron Wahid dengan beberapa PC NU di Semarang.

Tanda terima penukaran uang diberikan oleh Nusron Wahid untuk ditukarkan di Asrama Haji Sukolilo, begitu informasi yang diceritakan oleh beberapa ketua PC NU yang diajak bertemu oleh Nusron Wahid.

Dugaan pemberian uang kemudian disebut berlangsung pula di sejumlah tempat penginapan, termasuk hotel-hotel di sekitar lokasi Muktamar dan di Surabaya.

Baca Juga:  Kisah Joko Piturun, Pusaka Sakti Raja Madura Yang Bersembunyi di Kolam Keraton Mandilaras

Cerita itu tidak berhenti pada pemilihan Ketua Umum. Muncul pula informasi mengenai dugaan pemberian uang dalam proses pemilihan AHWA.

Dari sinilah, menurut informasi yang berkembang, proses tersebut kemudian berubah menjadi pertarungan antarkubu.

Permainan kekuasaan yang disebut dimotori oleh Saifullah Yusuf, Nusron Wahid, dan Juri Ardiantoro diawali dengan upaya membuat Nazaruddin Umar mundur dari kontestasi, kemudian menyisihkan KH Yusuf Chudori, serta membuat Gus Muhaimin Iskandar tidak dapat bergerak leluasa.

Semua itu kemudian bermuara pada satu pertanyaan penting: bagaimana mekanisme pemilihan Ketua Umum akan ditentukan?

Dalam voting mengenai mekanisme pemilihan, terdapat dua opsi: pemilihan ketua umum secara langsung dan pemilihan ketua umum melalui mekanisme restu Rais Aam. Rais Aam sendiri dipilih oleh AHWA.

Hasilnya, 150 suara menyetujui pemilihan langsung, sedangkan 401 suara menyetujui pemilihan melalui restu Rais Aam.

Angka 401 inilah yang kemudian menjadi penting karena berkaitan dengan keseluruhan cerita mengenai dugaan jual beli suara di muktamar.

Penting diketahui, Muktamar kali ini juga berbeda dengan Muktamar Ke-34 di Lampung karena posisi Rais Aam diperkuat dalam keseluruhan konfigurasi pemilihan. Karena itu, suara yang menjadi sasaran bukan hanya satu, melainkan dua: Ketua Tanfidziyah PWNU dan Ketua Tanfidziyah PCNU.

Jika rata-rata pembayaran diasumsikan Rp500 juta, meskipun jumlahnya disebut bervariasi (ada yang menerima Rp.300 juta, ada yang menerima Rp.700 juta, lalu ada yang Rp.400 juta, dan ada yang nerima Rp.600 juta), maka dua posisi tersebut secara matematis dapat bernilai sekitar Rp1 miliar untuk satu cabang.

Apabila benar terdapat 401 suara yang menjadi sasaran, maka hitungan kasarnya mencapai sekitar Rp400 miliar.

Dari sinilah muncul dugaan mengenai adanya aliran dana sekitar Rp400 miliar dalam proses kontestasi di Muktamar.

Saya tidak mengatakan angka tersebut sudah terbukti sebagai uang yang benar-benar mengalir untuk membeli suara. Tetapi jika dugaan itu hendak diuji secara hukum, hitungannya cukup sederhana untuk ditelusuri.

Karena itu, 401 suara yang menyetujui mekanisme AHWA layak diperiksa dalam konteks penyelidikan: apakah ada pemberian atau penerimaan uang, dari siapa, kapan, dalam bentuk apa, dan untuk kepentingan apa.

Dan hal paling mudah adalah menyita handphone para peserta termasuk punya para anggota AHWA terpilih serta tentu saja handphone Nusron Wahid, Saifullah Yusuf, dan Juri Ardiantoro untuk diretas dan diserap datanya serta dilakukan digital forensik.

Maka pasti semua dugaan di atas akan terbukti kebenarannya.

Dan dari sini pula cerita mengenai AHWA menjadi penting.

 

Pemilihan AHWA

Sebelum pemilihan AHWA berlangsung, menurut informasi yang saya terima, enam anggota AHWA telah diajak berbicara oleh Saifullah Yusuf, Nusron Wahid, dan Juri Ardiantoro.

Selanjutnya, seorang intelijen dengan inisial HD disebut mengorkestrasi beberapa orang untuk membawa enam tas hitam yang disebut berisi uang masing-masing sebesar US$200.000.

Tas tersebut kemudian disebut diserahkan kepada enam anggota AHWA.

Enam nama yang disebut menerima tas tersebut adalah:

  1. KH Miftachul Akhyar;
  2. KH Afifuddin Muhajir;
  3. KH Anwar Iskandar;
  4. KH Nuruzzahri Yahya;
  5. KH Baharuddin HS;
  6. KH Abun Bunyamin.

Sementara itu, nama yang disebut tidak masuk dalam kelompok tersebut adalah:

  • KH Nurul Huda Djazuli;
  • KH Anwar Manshur;
  • KH Said Aqil Siradj;

Cerita mengenai tas tersebut kemudian bersinggungan dengan proses pemilihan Rais Aam.

Dalam pemilihan Rais Aam, sebagai salah satu pemilik suara tertinggi, KH Nurul Huda Djazuli disebut telah menyatakan kesediaannya untuk menjadi Rais Aam.

Tetapi, kemudian muncul KH Anwar Iskandar.

Dalam informasi yang beredar, KH Anwar Iskandar menjelaskan bahwa menjadi Rais Aam tidak cukup hanya menguasai fikih, tetapi juga harus memahami politik, kondisi demografi Indonesia, serta pemerintahan.

Dalam berbagai pembicaraan yang berkembang, KH Anwar Iskandar kemudian disebut menggiring opini bahwa figur yang paling cocok adalah KH Miftachul Akhyar. Pandangan tersebut kemudian didukung oleh KH Nuruzzahri Yahya dan juga oleh KH Baharuddin HS serta KH Abun Bunyamin. Kemudian didukung oleh KH Afifuddin Muhajir.

Lantas KH Miftachul Akhyar menyatakan bersedia menjadi Rais Aam PBNU.

Pada akhirnya, suara disebut berbalik menjadi 6 berbanding 3.

Enam suara disebut mendukung KH Miftachul Akhyar, yaitu:

  1. KH Miftachul Akhyar;
  2. KH Afifuddin Muhajir;
  3. KH Anwar Iskandar;
  4. KH Nuruzzahri Yahya;
  5. KH Baharuddin HS;
  6. KH Abun Bunyamin.

Enam nama tersebut juga disebut sebagai pihak yang menerima tas hitam yang masing-masing  berisi US$200.000 dari oknum intelijen HD atas kordinasi Saifullah Yusuf, Nusron Wahid dan Juri Ardiantoro.

Sementara tiga suara lainnya adalah:

  1. KH Nurul Huda Djazuli;
  2. KH Anwar Manshur;
  3. KH Said Aqil Siradj.

Di titik inilah cerita tentang tas hitam tersebut kemudian berkembang lebih jauh.

 

Ransel Hitam dan “Oleh-oleh dari Istana”

Setelah pemilihan Rais Aam selesai, pintu kemudian dibuka dan beberapa orang membawa masuk sembilan tas ransel hitam yang diduga berisi Rp1 miliar.

Uang tersebut diduga diberikan kepada sembilan anggota AHWA.

Dalam cerita yang beredar, Saifullah Yusuf kemudian membuka percakapan dengan menyampaikan bahwa uang tersebut merupakan “hadiah dari Istana”.

Karena pesan tersebut disampaikan oleh seorang menteri, dan seluruh proses pemilihan telah selesai, tiga kiai sepuh NU—KH Nurul Huda Djazuli, Buya KH Said Aqil Siradj, dan KH Anwar Manshur—disebut menerima tas ransel hitam tersebut. Tas itu kemudian disebut dibawa oleh para penderek masing-masing.

Saya meyakini, Presiden sama sekali tidak terlibat dalam urusan pemenangan calon ketua umum dan calon Rais Aam di Muktamar NU ke -35 yang dilaksanakan di Tambakberas. Satu hal yang saya yakini Nusron Wahid, Saifullah Yusuf, dan Juri Ardiantoro hanya mancatut nama Presiden dan Istana. Tanpa Presiden mengetahuinya.

Bahkan, soal hadiah dari Istana itu hanya rekayasa dusta dari Saifullah Yusuf dan kembali saya meyakini Presiden tidak tahu menahu soal hal tersebut.

Dan cerita itu tidak berhenti di dalam ruang pemilihan AHWA di Muktamar ke-35 Tambakberas.

Sekitar dua minggu setelah penutupan Muktamar, terjadi operasi tangkap tangan KPK yang kemudian dikaitkan dalam berbagai pemberitaan dengan lingkungan Nusron Wahid.

Baca Juga:  Melihat Sakralnya Jamasan Gamelan Peninggalan Kiai Kholil Sendang

Sampai tulisan ini dibuat, menurut informasi yang saya terima, Nusron Wahid disebut belum memberikan penjelasan yang memadai mengenai perkara tersebut. Disebut pula adanya barang bukti dalam jumlah sangat besar, sekitar Rp106,3 miliar, serta informasi bahwa salah seorang yang ditangkap menuding uang tersebut berkaitan dengan Nusron Wahid.

Peristiwa itu kemudian menimbulkan pertanyaan baru bagi Buya Said Aqil.

Jika benar uang yang diterima sebelumnya disebut sebagai “hadiah dari Istana”, maka dari mana sebenarnya uang tersebut berasal?

Dari situ muncul pandangan bahwa apa yang disebut sebagai “hadiah dari Istana” mungkin saja bukan keputusan atau pemberian resmi dari Istana, melainkan klaim pihak-pihak tertentu, yang dalam informasi yang beredar disebut melibatkan Saifullah Yusuf, Nusron Wahid, Juri Ardiantoro, dan oknum intelijen berinisial HD.

Atas dasar itu, pada 23 September, Buya Said Aqil meminta saya menghubungi KPK guna membicarakan pengembalian uang tersebut.

Saya kemudian menghubungi penyidik KPK untuk membicarakan proses penyerahan uang. KPK bersiap menerima penyerahan uang yang disebut berkaitan dengan dugaan suap dalam Muktamar tersebut.

Uang itu disebut hendak diserahkan oleh Buya Said Aqil, yang sebelumnya, menurut keterangan Saifullah, disebut sebagai hadiah atau “oleh-oleh dari Istana” untuk anggota AHWA.

Namun pada 24 September, Kamis, tepat pada hari ketika Buya Said Aqil berjanji menyerahkan uang tersebut kepada KPK, terjadi perubahan keputusan.

Buya Said Aqil kemudian memilih menyerahkan uang tersebut kepada Saifullah Yusuf, sebagai pihak yang sebelumnya disebut memberikan atau menyampaikan uang tersebut sebagai “hadiah dari Istana” kepada sembilan anggota AHWA.

Cerita mengenai uang itu kemudian bertemu dengan cerita lain yang tidak kalah besar: dua Land Cruiser dari Jakarta.

 

Dua Land Cruiser dari Jakarta

Saya sudah menyampaikan hal ini secara terbuka dalam podcast Forum Keadilan TV pada 22 September lalu, dan telah dikutip sejumlah media nasional. Maka saya ulangi di sini dengan tanggung jawab penuh atas kata-kata saya sendiri.

Informasi yang saya terima menyebut dua unit Toyota Land Cruiser berangkat dari kawasan Jakarta bagian selatan dan timur menuju Jombang menjelang Muktamar.

Nilai yang diangkut ditaksir sekitar Rp480 miliar, masing-masing kendaraan membawa kurang lebih Rp240 miliar.

Tetapi bukan angka itu yang paling membuat saya tercekat.

Melainkan caranya.

Kedua Land Cruiser itu tidak berjalan sendiri. Keduanya diangkut dengan towing.

Dua Land Cruiser. Dua towing.

Renungkan sebentar apa artinya.

Mobil yang digendong tidak meninggalkan jejak sebagaimana mobil yang berjalan. Tidak ada pengemudi yang dapat ditanya di gerbang tol. Tidak ada catatan perjalanan yang lazim. Sebuah muatan disebut begitu berharga sampai-sampai kendaraan pengangkutnya pun harus digendong kendaraan lain.

Adapun mengenai asal-usulnya, informasi yang sampai kepada saya menyebut tiga sumber: sekitar Rp150 miliar dari oknum di satu institusi, sekitar Rp150 miliar dari oknum di institusi lain, dan sekitar Rp180 miliar disebut sebagai kreasi Nusron Wahid.

 

Dua Pekan Setelah Muktamar

Muktamar ditutup pada 31 Agustus. Orang-orang pulang ke kampung masing-masing.

Empat belas hari kemudian, pada  14 September, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Angka resminya, sebagaimana diumumkan KPK sendiri dalam konferensi pers, adalah Rp106,3 miliar uang tunai dalam rupiah dan valuta asing, dikemas dalam sekitar dua puluh koper dan kardus. KPK menyebutnya sebagai sitaan uang tunai terbesar sepanjang sejarah lembaga itu berdiri.

Saya sengaja memakai angka resmi KPK, bukan angka yang beredar di luar. Sebab dalam perkara sebesar ini, ketelitian adalah bagian dari kejujuran.

Dan angka resmi itu sendiri sudah cukup besar untuk menimbulkan pertanyaan.

Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Empat di antaranya diberi keterangan oleh penyidik sebagai orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid. Seorang saksi menyebut uang itu milik sang menteri.

Nusron Wahid adalah menteri di kabinet dan pada saat yang sama salah satu ketua PBNU demisioner. Orang yang dua pekan sebelumnya berada di tengah forum yang menentukan siapa yang akan memimpin NU.

 

Maka, Salam dari Siapa?

Ketika perkara koper itu pecah, Istana menyatakan dengan tegas bahwa Presiden tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.

Itu adalah sikap kepala negara yang patut dicatat. Maka pertanyaannya sederhana:

Jika Presiden tidak mencampuri proses hukum yang menyangkut pembantunya sendiri, apakah benar beliau pernah menitipkan pesan untuk memenangkan seseorang di majelis para kiai?

Jawabannya tidak boleh dibuat berdasarkan asumsi.

Jika memang tidak pernah ada, maka harus jelas bahwa:

tidak pernah ada salam dari Istana.

Tidak pernah ada titipan pesan dari “Bapak”.

Jika ada pihak yang menggunakan nama Presiden, maka yang harus diperiksa adalah siapa yang menggunakan nama tersebut, untuk kepentingan apa, dan apakah penggunaan itu mendapat persetujuan dari Presiden atau tidak.

Informasi yang saya terima menyebut klaim tersebut berasal dari lingkaran yang sama: Saifullah Yusuf, Nusron Wahid, dan Juri Ardiantoro.

Jika benar demikian, persoalannya bukan sekadar manuver politik internal NU.

Persoalannya adalah penggunaan nama Presiden dalam sebuah proses organisasi yang semestinya berjalan berdasarkan keputusan para peserta Muktamar.

Dan jika nama Presiden memang dicatut, maka yang perlu dilindungi bukan hanya NU, tetapi juga nama Presiden dari penggunaan yang tidak semestinya.

 

Aritmatika yang Sederhana

Ada satu hitungan yang patut direnungkan, dan siapa pun bisa melakukannya di atas kertas dengan pena.

Muktamar kali ini berbeda dengan Muktamar Ke-34 di Lampung. Kedudukan Rais Aam diperkuat, dan konsekuensinya setiap cabang memiliki dua suara yang menentukan: Ketua Tanfidziyah PC NU dan Rais Syuriah PC NU. Lalu ketua Tanfidziah PW NU dan Rais Syuriah PW NU.

Artinya, siapa pun yang hendak mengamankan satu cabang harus mengamankan dua orang sekaligus.

Andaikan benar beredar angka sekitar Rp500 juta untuk satu suara, meskipun dengan variasi di sana-sini, maka satu cabang berarti sekitar Rp1 miliar.

Baca Juga:  Kisah Kepahlawanan Sang Perompak

Dan bila jumlah suara yang hendak diamankan sebanyak 401, angka yang harus disiapkan berada di kisaran Rp401 miliar.

Saya tidak mengatakan hitungan ini membuktikan bahwa uang tersebut benar-benar telah digunakan untuk membeli suara.

Saya mengatakan bahwa hitungan tersebut menunjukkan skala dugaan yang perlu diuji.

Angka Rp401 miliar muncul dari perkalian yang sederhana. Ia kemudian berada di kisaran yang sama dengan angka yang saya sebutkan dalam podcast mengenai muatan dua Land Cruiser.

Dua cerita yang berbeda bertemu pada kisaran angka yang hampir sama.

Apakah itu kebetulan?

Kita tidak boleh menjawabnya dengan prasangka.

Tetapi justru karena itulah ia layak diperiksa.

Usut dua Land Cruiser dan dua towing itu. Periksa rekaman kamera jalan tol sepanjang rute Jakarta-Jombang pada hari-hari menjelang Muktamar. Periksa siapa pemilik kendaraannya, siapa penyedia jasa towing-nya, dan siapa yang membayar.

Usut pertemuan-pertemuan sosialisasi di hotel berbintang itu. Panitianya ada, daftar hadirnya ada, pembayar tagihan hotelnya ada, dan semuanya meninggalkan dokumen.

Usut bagaimana 401 suara itu terbentuk.

Bukan untuk mempersalahkan siapa pun yang memilih dengan hati bersih, melainkan untuk membedakan mana keputusan yang lahir dari keyakinan dan mana yang mungkin dipengaruhi sesuatu yang lain.

Pembedaan itu justru melindungi mereka yang jujur.

Usut aliran dananya. Usut siapa yang menyediakan, siapa yang mengantar, siapa yang menerima. Usut dari mana asal uangnya: apakah dari kantong pribadi, dari perusahaan, atau, na’udzubillah, dari uang negara hasil rampokan Nusron Wahid.

Sebab kalau benar ada uang yang mengalir untuk membeli suara di forum para ulama, maka persoalannya bukan sekadar pelanggaran organisasi. Ada konsekuensi hukum dan moral yang jauh lebih besar.

Dan negara memiliki perangkat untuk membuktikannya.

Kepada siapa pun di lingkungan NU yang kini menyimpan sesuatu yang bukan haknya: jika memang ada uang yang diperoleh melalui cara yang melanggar hukum atau amanah, kembalikan dan tempuh mekanisme hukum yang tersedia.

Itu jalan yang paling terhormat.

Wahai para ketua Tanfidziah PCNU,

Wahai para Rais Syuriah PCNU,

Wahai para Ketua Tanfidziah PWNU,

Wahai para Rais Syuriah PWNU,

Kepada yang mulia para kiai sepuh sembilan anggota AHWA,

Mohon segara kembalikan semua uang suap Muktamar NU ke-35 di Tambakberas Jombang ke KPK.

Segera !!!

Selekasnya !!!

Secepatnya !!!

Para penyidik KPK sedang menunggu pengembalian dana tersebut.

 

NU Sakti, NU Malati

Orang kampung seperti saya punya cara sendiri membaca peristiwa.

Kami menyebutnya kualat.

Bukan karena NU menyimpan kekuatan gaib. Bukan pula karena kami mengancam siapa-siapa.

Melainkan karena jam’iyyah ini dibangun di atas air mata para pendirinya.

Hadratussyekh Hasyim Asy’ari yang beristikharah bertahun-tahun sebelum berani mendirikannya.

Kiai Wahab Chasbullah yang berlayar sendirian ke Hijaz demi menjaga makam Baginda Nabi.

Kiai Bisri Syansuri yang menimbang segala perkara dengan fiqh, bahkan ketika timbangan itu merugikan dirinya sendiri.

Orang-orang seperti itu tidak mewariskan sesuatu yang bisa dibeli.

Dan siapa pun yang mengira NU dapat ditukar dengan koper, sesungguhnya sedang berhadapan bukan dengan kami yang masih hidup, melainkan dengan warisan moral mereka yang telah lebih dahulu berpulang.

Dua pekan.

Hanya dua pekan setelah Muktamar ditutup.

Lalu koper-koper itu muncul dalam perkara hukum di tempat yang sama sekali lain, dengan cara yang tidak seorang pun dapat memastikan sejak awal.

Apakah kedua peristiwa itu berkaitan?

Itulah yang harus dijawab oleh penyelidikan, bukan oleh prasangka.

 

Pemerintah Harus Menjaga Integritas

Jika benar ada pihak yang menggunakan nama Presiden untuk memengaruhi proses internal NU, persoalan itu tidak cukup diselesaikan sebagai gosip politik.

Pemerintah perlu memastikan bahwa nama dan kewenangan negara tidak digunakan untuk kepentingan kelompok dalam organisasi keagamaan.

Presiden juga berhak mengetahui siapa saja yang membawa-bawa namanya dalam forum seperti ini.

Jika terbukti ada penyalahgunaan nama atau kewenangan, tindakan harus dilakukan sesuai hukum dan aturan yang berlaku.

Saifullah Yusuf, Nusron Wahid, dan Juri Ardiantoro adalah tiga nama yang paling sering disebut dalam informasi yang beredar mengenai perkara ini. Jika memang terbukti ada penggunaan nama Presiden untuk urusan Muktamar, maka mereka bertiga harus dipecat. Mereka harus direshuffle.

Dan NU bukan alat politik yang boleh ditunggangi.

NU bukan komoditas yang boleh diperjualbelikan.

NU juga bukan milik segelintir orang yang kebetulan sedang memegang jabatan.

Saya menulis buku Prabowo untuk Indonesia Raya karena saya percaya pentingnya negara yang kuat sekaligus menghormati institusi masyarakat.

Di Cipasung, tiga puluh dua tahun lalu, Gus Dur membuktikan bahwa NU bisa menghadapi panser dan intel dengan modal keberanian dan martabat.

Hari ini kita diuji oleh sesuatu yang lebih halus.

Bukan panser di halaman, melainkan cerita tentang towing di jalan tol.

Bukan tekanan yang datang secara terbuka dari luar, melainkan dugaan tentang pintu yang dibuka dari dalam.

Dan di situlah kembali terngiang kekhawatiran Gus Dur:

PBNU kelebonan bromocorah politik.

Kepada para kiai, kepada muktamirin, kepada pengurus wilayah dan cabang, kepada santri dan ibu-ibu Muslimat yang tidur beralas tikar di Tambakberas malam itu: sadarilah apa yang sedang terjadi di rumah kita sendiri.

Jam’iyyah ini bukan milik mereka yang datang membawa tas.

Ia milik mereka yang datang membawa niat.

Karena itu, bila benar telah terjadi jual beli suara, NU harus membersihkannya dengan cara NU sendiri: dengan kejujuran, dengan ilmu, dengan keberanian, dan dengan hukum.

Dan tidak ada yang bisa menjaga kehormatan NU kecuali warga NU sendiri.

NU adalah bagian penting dari sejarah pendirian bangsa. NU bukan boneka penguasa.

Dan NU tidak boleh menjadi alat siapa pun yang menggunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

 

Salam amar ma’ruf nahi munkar.

HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy

Warga NU, Kiai Kampung

Penulis buku Prabowo untuk Indonesia Raya