Muktamar NU dan Pentingnya Menegaskan Keharaman

Oleh: HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy 

Nahdlatul Ulama (NU) akan menyelenggarakan Muktamar, sebuah forum tertinggi organisasi yang secara formal akan menentukan kepemimpinan, tetapi secara substantif akan menentukan arah dan wajah NU ke depan.

Momentum ini tidak datang setiap saat. Ia hadir sebagai titik jeda—sekaligus titik uji—apakah NU masih setia pada nilai yang melahirkannya, atau mulai bergeser mengikuti arus kepentingan yang mengitarinya.

Karena itu, sebelum Muktamar bergerak terlalu jauh dalam dinamika kandidat dan konfigurasi kekuatan, ada satu hal yang harus ditegaskan sejak awal—dengan jernih, tanpa kompromi:

“politik uang adalah haram, dan NU tidak boleh dibangun di atas sesuatu yang haram!”

Penegasan ini bukan sekadar pengulangan norma, tetapi penetapan arah. Sebab dari sinilah seluruh proses Muktamar akan diuji: apakah ia menjadi ruang pemilihan yang bermartabat, atau sekadar arena transaksi yang membahayakan masa depan organisasi.

Karena itu, yang paling mendasar adalah memastikan bahwa seluruh peserta Muktamar tidak terlibat dalam praktik politik uang. Tidak menerima, tidak menegosiasikan, apalagi menjadi bagian dari distribusinya. Terlebih jika uang itu berasal dari praktik korupsi.

Karena di titik itu, persoalannya tidak lagi berhenti pada pelanggaran etik. Ia bertransformasi menjadi risiko hukum dan institusional.

Baca Juga:  Anjangsana Bandar Darat dan Laut Rambah Tiga Negara

NU bisa terseret dalam jejaring korupsi, bahkan berpotensi masuk dalam pusaran tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ini bukan asumsi berlebihan, melainkan konsekuensi nyata dari hubungan antara uang, kekuasaan, dan hukum.

Menerima politik uang berarti bukan hanya menjual suara, tetapi juga menggadaikan masa depan NU.

Kesadaran itu seharusnya berlanjut pada langkah yang lebih tegas: bahwa mulai saat ini, PBNU harus membersihkan organisasi dari mereka yang terindikasi terlibat dalam praktik korupsi.

Kita tidak bisa menutup mata terhadap fakta bahwa belakangan ini, citra NU ikut tercoreng oleh isu-isu yang beririsan dengan tata kelola kekuasaan, termasuk dalam kasus kuota haji. Terlepas dari proses hukum yang berjalan, yang sudah terjadi adalah kerusakan persepsi publik.

Dan dalam organisasi berbasis moral seperti NU, persepsi publik adalah modal utama.

Maka Muktamar harus menjadi momentum untuk memulihkan kepercayaan itu. Bukan dengan klarifikasi semata, tetapi dengan keberanian melakukan pembersihan internal. NU harus menunjukkan bahwa integritas bukan sekadar slogan, melainkan standar yang ditegakkan.

Caranya: pecat semua orang di dalam kepengurusan yang terindikasi terlibat korupsi.

Baca Juga:  La'ang dan Cerita Pohon Kehidupan

Dari situ, kita masuk pada persoalan yang lebih struktural: kecenderungan menjadikan NU sebagai kendaraan politik kekuasaan.

Hari ini, NU tidak hanya didekati, tetapi juga diperebutkan. Banyak politisi melihat NU sebagai basis legitimasi dan mobilisasi. Mereka masuk, berjejaring, lalu perlahan mengarahkan organisasi sesuai kepentingannya.

Penunjukan Syaifullah Yusuf (Gus Ipul) sebagai Ketua OC Muktamar, dalam konteks ini, tidak bisa dilepaskan dari pembacaan yang lebih luas. Ini bukan soal individu, melainkan soal batas antara pengabdian dan pemanfaatan.

NU harus tegas menjaga dirinya agar tidak berubah menjadi alat. Sebab sekali NU kehilangan independensinya, ia tidak lagi menjadi penjaga moral bangsa, tetapi hanya bagian dari konfigurasi kekuasaan.

Pada akhirnya, semua ini bermuara pada satu pertanyaan mendasar: siapa yang layak memimpin NU?

Muktamar ini harus menjadi momentum untuk mengembalikan NU kepada ulama yang benar-benar alim. Bukan sekadar figur yang memiliki akses politik, tetapi mereka yang memiliki kedalaman ilmu, kejernihan pandangan, dan keteguhan moral.

NU tidak didirikan oleh politisi. Ia didirikan oleh ulama. Dan hanya dengan kembali kepada ulama yang otoritatif secara keilmuan dan moral, NU bisa menjaga jati dirinya.

Baca Juga:  Kanjeng Edo Kirim Dua Induk Perusahaan Bisnisnya Belajar ke China

Ketika ulama digantikan oleh logika politik, maka yang hilang bukan hanya arah, tetapi juga ruh organisasi.

Konferensi Besar yang akan digelar pada 25 April 2026 seharusnya menjadi pembuka jalan ke sana. Sebuah ruang awal untuk menegaskan bahwa NU masih memiliki kesadaran untuk merawat dirinya, membersihkan dirinya, dan menata kembali arah perjalanannya.

Bahwa NU masih ingin berdiri sebagai pilar bagi Republik Indonesia—bukan sekadar penumpang dalam kekuasaan, tetapi penopang bagi negara yang bersih dan berintegritas.

Pada akhirnya, Muktamar ini bukan hanya tentang siapa yang akan terpilih. Ia tentang nilai apa yang akan dimenangkan.

Jika yang dimenangkan adalah nilai, maka NU akan tetap tegak sebagai kekuatan moral.

Namun jika yang dimenangkan adalah kepentingan, maka yang tersisa hanyalah organisasi besar tanpa arah.

Karena itu, di tengah semua dinamika yang akan berlangsung, NU perlu kembali pada satu sikap yang tidak boleh ditawar:

“menolak yang haram—dan menjadikannya sebagai fondasi bagi masa depan yang bersih!”

Salam Amar Ma’ruf Nahi Munkar