Mengorkestrasi Stagnasi; UU Minerba, dan Cahaya Terang yang Semu

MAMIRA.ID – Terbitnya UU Minerba Nomor 2 Tahun 2025 menurut HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy laksana cahaya terang di ujung lorong gelap yang memanjang selama delapan tahun, bagi para pengusaha tambang yang berharap bisa memperoleh konsesi tambang.

Namun, terbitnya UU Minerba tersebut tidak serta merta membuat setiap orang dan atau perusahaan bisa langsung mengajukan konsesi pertambangan.

“Ada aturan baru yang sangat jelimet serta ada ketentuan baru yang belum terpenuhi sehingga pengajuan kepemilikan konsesi belum bisa diajukan,” ujar Gus Lilur panggilan akrab salah satu pengusaha papan atas nasional ini, Kamis (15/01/2026).

Wilayah Pertambangan 

Kini, untuk bisa mengajukan Izin Usaha Pertambangan di setiap tahun, mesti menunggu Menteri ESDM RI menerbitkan Wilayah Pertambangan alias WP.

Baca Juga:  Mengenal Situs-situs Bersejarah di Pamekasan

“Tanpa penentuan WP oleh Menteri ESDM maka seluruh perizinan tambang baru tidak dapat diproses,” kata Gus Lilur.

Para pengusaha tambang RI memang bahagia dengan terbitnya UU Minerba Nomor 2 Tahun 2025, namun sejak terbitnya UU tersebut sampai hari ini Menteri ESDM blm menentukan Wilayah Pertambangan, yang oleh karenanya para pengusaha tambang sama sekali belum bisa mengajukan izin baru.

“Sedihnya, belum jelas jadwal kapan Menteri ESDM RI akan menerbitkan Wilayah Pertambangan,” imbuh Gus Lilur.

Perlu diketahui, aturan pengusul izin usaha pertambangan baru juga sangat ketat dan berat;

1. Koperasi yang diatur oleh Kementerian Koperasi.

♤ Di sini, pemegang saham koperasi wajib orang kabupaten setempat yang tidak bisa mengajukan Izin Usaha Pertambangan di kabupaten lainnya.

Baca Juga:  Gung Seppo, dan Gerbang Salam Pasca Adikoro

2. Perusahaan UMKM yang diatur oleh Kementerian UMKM.

♤ Pemegang Saham Perusahaan UMKM wajib Orang Kabupaten setempat yang tidak bisa mengajukan Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten lainnya.

3. Perusahaan yang bekerjasama dengan Perguruan Tinggi.

♤ Perusahaan tersebut wajib memberikan keuntungan sebesar 60% bagi Perguruan Tinggi yg menjadi Mitra kerjasamanya.

4. Ormas Keagamaan

5. Perusahaan Besar Pengaju Penugasan Eksplorasi ke Menteri ESDM lalu rebutan konsesinya pada tender terbuka.

6. Menteri ESDM membuka Tender Terbuka

“Sedemikian rumitnya mengajukan Izin Usaha Pertambangan sesuai UU Minerba terbaru,” ungkap Gus Lilur

RKAB Batubara menyusut dan tertunda 

Bagi Pengusaha Tambang yang sudah memiliki IUP OP namun belum memiliki RKAB, Mereka harus bersabar, Volume RKAB sudah diumumkan secara glondongan, 600.000.0000 ton untuk seluruh Indonesia turun dari 790.000.000 ton pada tahun 2025.

Baca Juga:  Asta Tinggi Bagian I: Cungkup Pangeran Panji Pulang Jiwa

Distribusi Volume RKAB 600 juta ton ini belum selesai dibagi ke provinsi lalu ke kabupaten produsen batubara, ESDM menargetkan distribusi volume RKAB baru akan bisa dibagi ke setiap perusahaan produsen batubara pada Maret 2026.

Cahaya terang di lorong panjang delapan tahun penantian penerbitan Izin Usaha Pertambangan baru ternyata masih semu meskipun menyala.

Izin usaha 9ertambangan saat ini terkesan merakyat tapi lebih banyak berpihak pada konglomerat.

“Semoga keadilan terdistribusi dengan baik bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tutup Founder Owner Bandar Tambang Nusantara (Batara) Grup. Ini