Jajaki Perairan Madura Timur, Ditjen PB KKP RI Survey Budidaya Lobster Milik BALAD Grup di Kangean

MAMIRA.ID – Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (Ditjen PB KKP RI) melalui timnya melakukan survei budidaya Lobster dan kemudian berproses ke keramba budidaya lobster milik Bandar Laut Dunia (BALAD) Grup, di Gugusan Teluk Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Kegiatan tersebut dimulai sejak Jum’at tanggal 30 Mei hingga Senin tanggal 2 Juni 2025.

Menurut Owner PT BALAD Grup HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy kepada Mamira.ID, Survei tersebut dilaksanakan di 16 Teluk di Gugusan Kangean meliputi empat budidaya.

“Usaha perikanan budidaya yang disurvei antara lain budidaya lobster, budidaya rumput laut, budidaya teripang, dan budidaya kerapu,” jelas Khalilur.

“Bandar Laut Dunia Grup akan menyiapkan belasan usaha perikanan budidaya di Gugusan Teluk Kangean, untuk sementara 4 usaha budidaya tersebut yang sedang dijalankan,” tambahnya.

Baca Juga:  La'ang dan Cerita Pohon Kehidupan

Makna Mendalam

Survei bagi sebagian orang mungkin hanyalah sebuah kata yang sudah sering didengar, saking seringnya didengar akhirnya kata survei hanya bermakna rutinitas kegiatan, kehilangan makna.

Namun bagi HRM Khalilur, survei yang dilakukan oleh Ditjen PB KKP RI di lokasi budidaya lobster Bandar Laut Dunia Grup – BALAD GRUP bukan hanya sebuah rutinitas penelitian;

“Survei ini bermakna sangat dalam, bermakna pengakuan, ⁠bermakna dukungan, dan bermakna pengesahan,” ujarnya.

Seperti diketahui, Ditjen PB KKP RI adalah Institusi yang oleh Perundangan RI ditunjuk sebagai pengesah dan penerbit izin budidaya, dalam hal lobster bermakna sebagai pengesah dan penerbit dua izin budidaya: Budidaya di dalam negeri, Budidaya di luar negeri

Baca Juga:  Kanjeng Edo Kirim Dua Induk Perusahaan Bisnisnya Belajar ke China

“Sehingga dengan disurveinya Budidaya Lobster Balad Grup di 4 Teluk Budidaya di Gugusan Teluk Kangean, maka berarti dan bermakna: lokasi dan kegiatan budidaya diakui oleh negara, lokasi dan kegiatan budidaya didukung oleh negara, lokasi dan kegiatan budidaya disahkan oleh negara. Kemudian, izin budidaya diterbitkan oleh negara,” katanya.

“Jadi, makna survei ini bermakna sangat mendalam, karena membuat lokasi dan kegiatan budidaya lobster di gugusan teluk kangean menjadi: diakui, didukung, disahkan, dan diterbitkan izinnya oleh negara,” imbuhnya.

Lebih lanjut, jelas Khalilur, penerbitan izin budidaya di dalam negeri berbeda dengan terbitnya PKKPR. Penerbitan PKKPRL oleh Ditjen PRL KKP RI hanyalah bagian dari tahapan penerbitan izin budidaya oleh Ditjen PB KKP RI.

Baca Juga:  Nyonson, Tradisi Bakar Kemenyan di Madura

“Terbitnya izin budidaya lobster dalam negeri BALAD GRUP akan menjadi dasar penerbitan Surat Rekomendasi dan Kuota untuk JV di Vietnam. Mari pahami betapa pentingnya SURVEI Ditjen PB KKP RI ini bagi terbitnya izin budidaya di luar negeri dan dimulainya Giat Ekspor BBL – Benih Bening Lobster,” tutupnya.

Dalam pantauan Mamira.ID, Tim Ditjen PB KKP ditemani oleh Tim BALAD Grup, Tim GLORA Grup⁠, Mitra Jakarta⁠, dan Mitra Vietnam. Dalam perjalanan menuju lokasi, rombongan menggunakan yacht khusus dari Pelabuhan Kalianget. Seluruh Tim bermalam di Mess BALAD Grup atau Rumah Bongkar Pasang (RBP) di lokasi budidaya.