Serukan Tritura Nelayan, Gus Lilur Desak Prabowo Bentuk Satgas Berantas Penyelundupan BBL

MAMIRA.ID – Founder dan Owner Bandar Laut Dunia Grup atau Balad Grup, HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy alias Gus Lilur, menyerukan Tritura Nelayan Republik Indonesia dan mendesak Presiden Prabowo Subianto membentuk satuan tugas khusus untuk memberantas penyelundupan Benih Bening Lobster atau BBL ke luar negeri.

Gus Lilur menilai penyelundupan BBL bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan kejahatan ekonomi lintas negara yang merugikan nelayan, melemahkan kedaulatan kelautan Indonesia, dan membuat nilai tambah lobster nasional justru dinikmati negara lain.

“Kami menyerukan Tritura Nelayan Republik Indonesia. Ini tuntutan nelayan kepada Presiden Prabowo agar negara hadir secara tegas: berantas penyelundupan BBL, fasilitasi budidaya di laut Indonesia, dan gerakkan seluruh jajaran KKP untuk membesarkan budidaya lobster oleh nelayan Indonesia,” ujar Gus Lilur dalam keterangannya.

Gus Lilur menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Presiden Prabowo yang sejak Agustus 2025 telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan total budidaya BBL di luar negeri melalui kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan langkah besar untuk mengembalikan sumber daya lobster kepada kepentingan nasional.

“Kami berterima kasih kepada Presiden Prabowo. Sejak Agustus 2025, Presiden telah menunjukkan keberpihakan yang jelas dengan menyetop total budidaya BBL di luar negeri. Ini langkah kedaulatan. Ini langkah perlindungan terhadap nelayan Indonesia,” kata Gus Lilur.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan perubahan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 menjadi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2026. Perubahan regulasi itu dinilai penting karena mengarahkan tata kelola lobster agar tidak lagi bertumpu pada kepentingan budidaya luar negeri, tetapi pada penguatan budidaya di wilayah Indonesia.

Baca Juga:  Nyai Labbuwan: Wali Perempuan Penuh Karomah Putri Kiai Ali Barangbang

Gus Lilur yang merupakan inisiator perubahan Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 menjadi Permen KP Nomor 5 Tahun 2026 menegaskan bahwa BBL harus dibesarkan di laut Indonesia, oleh nelayan Indonesia, dan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat pesisir Indonesia.

“BBL itu berasal dari laut Indonesia. Maka budidayanya harus di Indonesia. Nilai tambahnya harus tinggal di Indonesia. Jangan sampai benihnya dari kita, risikonya ditanggung nelayan kita, tetapi keuntungan besarnya justru dinikmati negara lain,” tegasnya.

Namun, Gus Lilur mengingatkan bahwa penghentian budidaya BBL di luar negeri tidak akan efektif apabila jaringan penyelundupan masih dibiarkan bergerak. Ia menyebut praktik penyelundupan BBL berlangsung sistematis, memiliki jalur yang rapi, dan melibatkan jaringan lintas negara.

Menurutnya, jaringan penyelundupan menggunakan dua jalur utama. Pertama, jalur laut, yaitu BBL dari Indonesia dikirim menuju Malaysia, lalu diteruskan ke Singapura. Kedua, jalur udara, yaitu BBL dari Indonesia dikirim langsung menuju Singapura.

Setibanya di Singapura, kata Gus Lilur, BBL kemudian menjalani proses aklimatisasi, yakni penyesuaian kondisi benih agar tetap hidup, segar, dan siap dikirim kembali. Proses tersebut disebut dilakukan di dua kawasan, yakni Choa Chu Kang dan Lim Chu Kang. Setelah beberapa jam, BBL diterbangkan ke Kamboja.

“Di Singapura, BBL itu disegarkan dan dikondisikan kembali. Istilahnya aklimatisasi. Setelah itu diterbangkan ke Kamboja untuk mendapatkan dokumen legalitas,” jelas Gus Lilur.

Ia menjelaskan, Kamboja menjadi titik penting dalam rantai penyelundupan karena di sana BBL memperoleh dokumen legalitas sebelum masuk ke Vietnam. Menurutnya, Vietnam tidak menerima BBL tanpa dokumen resmi. Karena itu, jaringan penyelundupan menggunakan Kamboja untuk menerbitkan dua dokumen utama.

Baca Juga:  Pohon Kehidupan dan Eksistensi Kerajinan ‘Teker Rakara’

Pertama, Certificate of Origin atau COO, yakni sertifikat keterangan asal barang. Kedua, Certificate of Health atau COH, yakni sertifikat kesehatan yang menerangkan bahwa komoditas tersebut telah lolos pemeriksaan kesehatan.

“Kenapa harus ke Kamboja dulu? Karena Vietnam tidak menerima tanpa legalitas. Maka dibuatlah COO dan COH di Kamboja. Setelah itu BBL masuk ke Vietnam,” ujarnya.

Gus Lilur menilai pola tersebut menunjukkan bahwa penyelundupan BBL telah menjadi bagian dari rantai pasok industri lobster global. Indonesia menjadi sumber benih, negara transit menyediakan jalur dan legalitas, sementara negara tujuan menikmati keuntungan ekonomi terbesar.

Menurutnya, Vietnam kemudian mampu menjadi salah satu eksportir lobster terbesar dunia karena mendapatkan pasokan BBL dari Indonesia. Nilai ekonomi lobster di Vietnam disebut dapat mencapai lebih dari Rp100 triliun per tahun.

“Ini ironi besar. Benihnya dari Indonesia, tetapi yang menikmati nilai ekonomi ratusan triliun justru negara lain. Nelayan kita hanya menjadi penonton. Ini yang harus dihentikan,” kata Gus Lilur.

Karena itu, ia meminta Presiden Prabowo membentuk Satgas Khusus Pemberantasan Penyelundupan BBL. Satgas tersebut harus melibatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Polri, TNI AL, Bea Cukai, otoritas bandara, otoritas pelabuhan, serta unsur intelijen negara.

“Penyelundupan BBL ini tidak bisa ditangani biasa-biasa saja. Jalurnya lintas negara, aktornya terorganisir, dan nilainya sangat besar. Negara harus hadir dengan satgas khusus,” tegasnya.

Selain memberantas penyelundupan, Gus Lilur juga meminta pemerintah memfasilitasi nelayan agar mampu membudidayakan BBL di laut Indonesia. Menurutnya, larangan ekspor harus diikuti dengan jalan keluar ekonomi bagi nelayan.

Baca Juga:  Merentang Cerita Kuda Terbang, dari Tunggangan Batara Wisnu Hingga Simbol Ketangguhan Para Kesatria

“Nelayan jangan hanya dilarang menjual BBL ke luar negeri, tetapi harus diberi akses untuk budidaya di dalam negeri. Pemerintah harus memfasilitasi teknologi, permodalan, pendampingan, perizinan, dan kepastian pasar,” ujarnya.

Ia menilai Indonesia memiliki semua prasyarat untuk menjadi pusat budidaya lobster dunia. Laut Indonesia adalah habitat alami BBL, nelayan Indonesia memiliki pengalaman lapangan, dan pasar lobster dunia terus terbuka. Yang dibutuhkan adalah keberanian negara untuk menutup kebocoran dan membangun ekosistem budidaya nasional.

“Kalau BBL tidak lagi bocor ke luar negeri dan nelayan difasilitasi untuk budidaya, Indonesia bisa menjadi pusat lobster dunia. Kita tidak boleh lagi hanya menjadi pemasok benih gelap bagi industri negara lain,” kata Gus Lilur.

Atas dasar itu, Gus Lilur menyampaikan Tritura Nelayan Republik Indonesia sebagai tiga tuntutan utama kepada Presiden Prabowo Subianto.

Pertama, Presiden Republik Indonesia memberantas tuntas penyelundupan Benih Bening Lobster atau BBL ke luar negeri.

Kedua, Presiden Republik Indonesia memfasilitasi nelayan untuk melakukan budidaya BBL di laut Indonesia.

Ketiga, Presiden Republik Indonesia memerintahkan Menteri Kelautan dan Perikanan beserta seluruh jajarannya untuk menggalakkan budidaya BBL di Indonesia oleh nelayan Republik Indonesia.

Gus Lilur menegaskan, Tritura Nelayan bukan sekadar tuntutan sektoral, tetapi seruan kedaulatan ekonomi kelautan. Menurutnya, masa depan lobster Indonesia harus ditentukan oleh negara dan nelayan Indonesia, bukan oleh jaringan penyelundupan dan industri luar negeri.

“Tritura Nelayan ini adalah seruan kedaulatan. Kami percaya Presiden Prabowo punya keberanian untuk menata ini. Bentuk satgas, berantas penyelundupan, fasilitasi nelayan, dan jadikan Indonesia sebagai pusat budidaya lobster dunia,” pungkas Gus Lilur.