MAMIRA.ID – Auriga Nusantara menggelar Simposium Nasional Outlook Kejahatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (SDA-LH) 2026–2030.
Simposium tersebut memberikan banyak masukan bagi aparat penegak hukum dalam meningkatkan efektivitas penanganan perkara di sektor lingkungan hidup dan sumber daya alam.
Pernyataan itu disampaikan Muhammad Irhamni Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri. Menurut Alumni Akpol 1999 itu, seluruh materi yang dipaparkan para narasumber memiliki kualitas yang sangat baik karena disampaikan oleh tokoh-tokoh yang memiliki pengalaman dan kompetensi di bidangnya.
“Terkait kegiatan lingkungan hidup dan sumber daya alam, materinya sangat bagus. Semuanya dari narasumber kompeten, mulai mantan pimpinan KPK hingga dekan-dekan yang pernah melaksanakan kegiatan penelitian terkait kejahatan- kejahatan lingkungan hidup dan sumber daya alam,” tutur Muhammad Irhamni, Kamis (16/7/2026).
Perwira Tinggi Polri yang pernah bertugas sebagai Direktur Strategi dan Kerja Sama Dalam Negeri Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu mengatakan, berbagai pemaparan pada simposium menjadi referensi penting bagi aparat penegak hukum. Terutama untuk memperkuat strategi penindakan terhadap kejahatan di sektor Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
“Tentu ini menjadi masukan buat kami untuk bisa melakukan penegakan hukum yang lebih efektif. Berkolaborasi dengan rekan-rekan yang lain, terutama rekan-rekan yang berkecimpung di bidang lingkungan hidup dan sumber daya alam,” terang Irhamni.
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Asep N. Mulyana, menegaskan pola penegakan hukum terhadap kejahatan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang melibatkan korporasi harus mengalami perubahan secara menyeluruh.
Menurut Asep, penegakan hukum tidak boleh lagi hanya berfokus pada pelaku di lapangan, tetapi harus berani menyasar aktor intelektual atau mastermind. Sebab, menurut Asep mereka ini yang menjadi pengendali kejahatan tersebut.
“Selain itu, aparat penegak hukum juga perlu mengambil langkah tegas dengan membekukan aset-aset operasional milik para pelaku sebagai bagian dari upaya memberikan efek jera,” pungkas Asep.













