Ketua NBI Dukung KPK: Tangkap dan Penjarakan Semua Koruptor Kasus Tipikor Kuota Haji!!!

MAMIRA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini menaikkan status kasus dugaan korupsi kuota Haji dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kasus yang tengah ditangani KPK ini terjadi di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Ketua Umum Netra Bakti Indonesia (NBI), HRM. Khalillur R. Abdullah Sahlawiy mendukung KPK menuntaskan dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas . Gus Lilur, panggilannya, menilai KPK punya komitmen untuk mengusut hingga tuntas kasus yang sedang ditangani tersebut.

“Saya melihat KPK punya komitmen mengusut kasus ini hingga tuntas. Apalagi kasus ini statusnya sudah dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan pasca diperiksanya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas,” ujar pengusaha papan atas asal Situbondo, Ahad (10/8/2025).

Baca Juga:  Seni Musik Saronen: Media Dakwah Kiai Khatib Sendang

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikkan status dugaan korupsi kuota Haji dari penyelidikan menjadi penyidikan. Yaqut Cholil Qoumas sendiri sudah diperiksa penyidik KPK pada Kamis 7 Agustus 2025. Usai diperiksa selama 4 jam, Yaqut mengaku berterima kasih karena mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang berkaitan dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024.

“Normalnya Surat Keputusan Penyelidikan Kasus di Kasus PENYELIDIKAN bernama SPRINLID – Surat Perintah Penyelidikan. Normalnya Surat Keputusan Penyidikan Kasus di Kasus PENYIDIKAN bernama SPRINDIK – Surat Perintah Penyidikan. Namun, di Kasus Korupsi Kuota Haji KPK membuat SPRINDIK UMUM – Surat Perintah Penyidikan Umum.

Konsekuensi keputusan KPK menerbitkan SPRINDIK UMUM menurut Gus Lilur membuat lembaga anti rasuah itu bisa memiliki tindakan paksa penggeledahan.

Baca Juga:  Ajaib, Asta Bindara Bandungan Pindah Posisi karena Sejajar dengan Sang Ayah

Selain itu juga bisa melakukan tindakan paksa penyitaan, bisa melakukan tindakan paksa pengumpulan barang bukti. Tindakan paksa itu pun bisa menyasar banyak orang yang diduga terlibat dalam pusaran kasus korupsi kuota Haji.

“Tindakan paksa tersebut bisa seketika menggeledah, menyita dan membawa barang bukti tanpa pihak yang diduga terlibat dipanggil terlebih dahulu sebagai Saksi. Dengan terbitnya Sptindik Umum ini banyak orang seharusnya langsung merasa tidak aman,” tegas Gus Lilur.

“Saya, Haji Raden Mas Khalilur R Abdullah Sahlawiy: Cicit Sayyid Ali Murtadho sekaligus Cicit Raden Fatah, Bersama Ratusan Juta Jamaah NU mendukung KPK menangkap dan memenjarakan semua Koruptor Kasus Tipikor Kuota Haji. Salam Anti Korupsi. Salam Amar Makruf Nahiy Mungkar. Salam Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” imbuhnya menutup perbincangan dengan Mamira.ID.

Baca Juga:  Pesona Empat Putri Mahkota dari Madura