Perang Pidana Dugaan Suap Muktamar; Gus Lilur Jadikan Hukum sebagai Panglima

MAMIRA.ID – Babak baru terkait dugaan suap, risywah, dan jual beli suara dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada 27–31 Agustus 2026 dimulai, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy kini menegaskan akan melanjutkan langkah hukum .

Pengusaha muda sekaligus aktivis anti korupsi asal Situbondo yang akrab dipanggil Gus Lilur itu menyatakan tengah menyiapkan bukti tambahan untuk diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia meminta dugaan penyimpangan dalam forum tertinggi organisasi NU tersebut ditelusuri secara objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Saya memilih menjadikan hukum sebagai panglima. Ketika muncul dugaan pelanggaran hukum, jalur yang harus ditempuh adalah pelaporan, pembuktian, penyelidikan, dan proses peradilan. Bukan main kayu, bukan intimidasi, dan bukan tindakan di luar hukum,” tegasnya.

Bukti Tambahan dan Perluas Pengaduan

Gus Lilur menyebut telah melaporkan Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf kepada KPK terkait dugaan yang menurutnya perlu didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Ia berencana kembali mendatangi KPK pada pertengahan pekan depan untuk menyerahkan bukti tambahan sekaligus memperluas pengaduan. Ia juga menyebut Miftahul Akhyar dan Sulaiman Tanjung sebagai pihak yang menurutnya perlu dimintai klarifikasi dan diperiksa melalui mekanisme hukum apabila terdapat bukti yang relevan.

Gus Lilur membuka kemungkinan menyampaikan pengaduan terhadap pihak lain, termasuk penyelenggara negara, apabila ditemukan informasi dan bukti yang mendukung dugaan keterlibatan mereka.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penyebutan nama dalam pengaduan tidak serta-merta membuktikan seseorang melakukan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Selesai, Tunai, Tuntas; Gus Lilur: Yang Belum, Tinggal Memidanakan!

Tanggapi Langkah Hukum Gus Ipul

Beredar pemberitaan mengenai langkah hukum Saifullah Yusuf terhadap sejumlah orang yang menyampaikan dugaan aliran dana ilegal dan praktik suap dalam penyelenggaraan muktamar.

Seperti detikNews pada 14 Oktober 2026, Gus Ipul diberitakan telah melaporkan tiga orang kepada kepolisian setelah somasi yang dilayangkan sebelumnya tidak mendapat jawaban. Gus Lilur disebut sebagai salah satu pihak yang sebelumnya menerima somasi tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Gus Lilur menyatakan setiap orang memiliki hak yang sama untuk menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan. Namun, menurutnya, proses hukum atas laporan yang berbeda harus berjalan secara profesional dan tidak boleh digunakan untuk menghambat pengungkapan dugaan pelanggaran.

“Jika ada pihak yang merasa dirugikan, silakan menggunakan hak hukumnya. Saya pun akan menggunakan hak hukum saya. Mari kita buktikan semuanya melalui proses hukum yang transparan, adil, dan tidak tebang pilih,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa laporan pidana tidak otomatis membuktikan kesalahan pihak yang dilaporkan. Prinsip praduga tak bersalah, menurutnya, harus tetap dihormati dalam setiap proses hukum, termasuk dalam penanganan pengaduan dugaan korupsi.

Minta Telusuri Klaim Pengembalian Dana

Gus Lilur juga mengklaim sekitar 130 Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dari 17 Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) telah atau sedang bersiap mengembalikan dana yang menurutnya berkaitan dengan dugaan jual beli suara dalam Muktamar ke-35 NU.

Baca Juga:  Drama Dibalik Pernikahan Nyai Dewi Asri, Nenek Bindara Saot

Oleh sebab itu, ia meminta aparat penegak hukum menelusuri sumber dana, jumlah penerima, mekanisme penyaluran, serta kemungkinan adanya keterkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Menurut Gus Lilur, setiap pengembalian dana harus dilakukan melalui prosedur yang sah dan disertai penelusuran asal-usul dana. Informasi maupun bukti terkait dugaan transaksi yang tidak semestinya juga perlu disampaikan kepada aparat berwenang agar dapat diperiksa secara menyeluruh.

Ia turut meminta KPK menelusuri kemungkinan keterkaitan sumber dana dengan aktivitas kementerian atau lembaga negara apabila terdapat bukti yang relevan.

Meski demikian, klaim mengenai jumlah penerima, pengembalian dana, dan asal-usul uang tersebut masih memerlukan verifikasi independen. Pernyataan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana ataupun keterlibatan pihak tertentu.

Jangan Tebang Pilih

Gus Lilur selanjutnya meminta Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan pejabat negara ditangani secara objektif sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

Ia mendorong penegakan hukum yang independen tanpa membedakan jabatan, kedekatan politik, maupun posisi seseorang di dalam organisasi.

Menurutnya, evaluasi terhadap pejabat publik harus ditempuh melalui mekanisme administratif dan kelembagaan yang berlaku. Proses tersebut perlu dibedakan dari pembuktian pidana agar tidak terjadi penghakiman sebelum pemeriksaan atas bukti dilakukan.

Ia menilai prinsip akuntabilitas harus diterapkan kepada siapa pun yang menjalankan jabatan publik, dengan tetap menghormati hak setiap orang untuk memperoleh proses hukum yang adil.

Baca Juga:  Bulir-bulir Bening Zikir Sang Pemabuk, dan Tetes Air Mata Sang Imam

Perlindungan Pelapor

Gus Lilur juga meminta agar pelapor dugaan tindak pidana korupsi memperoleh perlindungan sesuai ketentuan perundang-undangan apabila menghadapi ancaman atau risiko yang memenuhi persyaratan.

Ia berharap masyarakat yang memiliki informasi relevan tidak ragu menyampaikannya melalui saluran resmi. Namun, setiap laporan harus didasarkan pada informasi yang akurat, disertai bukti pendukung apabila tersedia, serta tidak mengabaikan hak dan nama baik pihak-pihak yang disebutkan.

Menurutnya, perlindungan terhadap pelapor dan pemeriksaan yang profesional merupakan bagian penting dalam memastikan dugaan penyimpangan dapat diuji tanpa tekanan maupun intimidasi.

Jaga Integritas Organisasi

Di tengah polemik Muktamar ke-35 NU, Gus Lilur mengajak warga NU, pengurus cabang dan wilayah, para Rais Syuriah, Ketua Tanfidziyah, serta anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) menjaga integritas organisasi.

Ia meminta persoalan yang memicu perbedaan pandangan di internal NU, termasuk yang berkaitan dengan kepemimpinan Rais Aam, diselesaikan melalui mekanisme organisasi yang sah dan sesuai aturan.

“Jangan sampai perbedaan pandangan membuat kita meninggalkan prinsip kejujuran. Jika ada dugaan penyimpangan, mari buka data, periksa bukti, dan serahkan pembuktiannya kepada pihak yang berwenang. Organisasi harus dijaga dengan integritas, bukan dengan menutup-nutupi persoalan,” katanya.

Gus Lilur menegaskan akan melanjutkan langkah hukum dan menggunakan mekanisme organisasi untuk mendorong pemeriksaan terhadap persoalan yang dinilainya perlu mendapat perhatian.

“Siapa pun yang benar harus dilindungi. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkannya sesuai hukum. Tidak boleh ada tebang pilih. Hukum harus menjadi panglima,” pungkasnya.