Karier Febrie Andriansyah Tamat, Kejaksaan dan Kepolisian Kian Erat

Oleh: HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy

 

SENIN sore, 13 Juli 2026, publik disuguhi sebuah pemandangan yang menyejukkan di tengah pekan-pekan yang panas. Jaksa Agung ST Burhanuddin menjamu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Di depan kamera wartawan, keduanya melakukan salam komando—genggaman tangan khas dua pemimpin yang menegaskan bahwa mereka berdiri di barisan yang sama.

“Jangan berpikir kami ini rival,” kata Burhanuddin, seraya menjelaskan bahwa ia dan Sigit adalah teman lama, jauh sebelum keduanya memimpin institusi masing-masing. Sang Kapolri, yang datang bersama para pejabat utama Polri, membalas dengan menyebut dirinya terhormat dijamu Korps Adhyaksa dan menegaskan ikatan keduanya sebagai satu kesatuan aparat dalam criminal justice system.

Salam komando itu bukan basa-basi protokoler. Ia adalah pernyataan politik hukum yang paling penting pekan ini, dan rakyat perlu membacanya dengan jernih: tidak ada konfrontasi antara kejaksaan dan kepolisian. Tidak ada pertempuran antarinstitusi. Tidak ada perang bintang. Yang ada, dan yang sedang berlangsung di depan mata kita, adalah murni penegakan hukum.

Mari kita dudukkan perkaranya. Sejak 8 Juli 2026, penyidik menggeledah 13 lokasi di Jabodetabek. Dari sebuah brankas di rumah kawasan Sentul disita tujuh koper berisi 74 kilogram emas dan tumpukan valuta asing senilai total sekitar Rp476 miliar. Sabtu dini hari, 11 Juli 2026, pemilik rumah itu mengundurkan diri dari jabatannya; pada hari yang sama ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam penanganan perkara Asabri, tata niaga batu bara, dan Krakatau Steel. Dengan itu, tamatlah karier Febrie Adriansyah sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus—jabatan penuntutan tertinggi untuk perkara korupsi di republik ini.

Baca Juga:  ‘Corli’, Kocor Tangguli Madura: Kue yang Dirindukan di Saat-saat Tertentu

Dan di sinilah letak pesan utama tulisan ini: yang tamat adalah karier satu orang, bukan hubungan dua institusi. Ini bukan bentrok antaraparat. Ini bukan cicak versus buaya jilid baru. Ini adalah dugaan kesalahan seorang oknum kejaksaan—yang kebetulan, dan justru karena itu semakin menyakitkan, menjabat Jampidsus. Sebuah institusi tidak identik dengan pejabatnya; Korps Adhyaksa tidak berdosa karena satu petingginya diduga berdosa, sebagaimana Korps Bhayangkara tidak menjadi musuh kejaksaan hanya karena penyidiknya menggeledah rumah seorang petinggi kejaksaan.

Justru sebaliknya: kepolisian yang berani mengusut petinggi kejaksaan, dan kejaksaan yang legawa membiarkan petingginya diusut lalu memprosesnya sendiri, adalah tanda bahwa sistem peradilan pidana kita masih punya urat malu dan urat nyali sekaligus.

Bukti-bukti kohesi itu terhampar di depan mata. Salam komando Jaksa Agung dan Kapolri di Kebayoran Baru. Kunjungan Kapolri bersama pejabat utamanya ke Kejaksaan Agung justru di tengah perkara yang menyeret bekas petinggi kejaksaan. Penjagaan TNI di rumah dinas sang mantan Jampidsus yang sudah dicabut begitu ia mengundurkan diri—menutup satu babak yang sempat menimbulkan tanda tanya publik. Bahkan di lini yang lain, Kapolri dan Panglima TNI bertemu dan mengingatkan bahwa ada pihak-pihak yang ingin memecah belah sinergi TNI-Polri. Bacalah rangkaian ini sebagai satu kalimat: para pemimpin institusi sedang berikhtiar keras agar perkara satu orang tidak dibiarkan membakar rumah bersama.

Lalu bagaimana dengan pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung yang ramai dikritik? Saya tidak hendak menutup mata: sejumlah ahli hukum, dari peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman hingga Prof. Mahfud MD, menyoroti bahwa pelimpahan perkara di tengah penyidikan memang belum dikenal aturan hukum acara kita. Kritik itu sahih dan harus dicatat.

Baca Juga:  Pasca Lahirnya Program Hilirisasi Minerba, Kabantara Grup Yakin Rajai Tambang Bauksit di Indonesia

Tetapi mari kita jujur membaca situasinya: jika perkara ini dibiarkan berlarut-larut di tengah dua institusi yang saling menggeledah, kegaduhannya akan semakin heboh, airnya semakin keruh, dan yang paling dirugikan adalah rakyat—sebab penegakan hukum akan tenggelam oleh spekulasi politik. Pelimpahan itu, menurut hemat saya, harus dibaca sebagai bentuk kohesi: sebuah pilihan untuk menjernihkan air demi dua kepentingan yang lebih tinggi, yakni keadilan dan ketertiban masyarakat. Hukum acara adalah jalan; keadilan adalah tujuannya. Dan ketika jalan belum sepenuhnya mengatur, para pemimpin memilih jalan yang paling kecil mudaratnya bagi republik.

Namun—dan ini syarat yang tidak bisa ditawar—pilihan itu hanya sah di mata rakyat jika dibayar lunas dengan satu hal: penyelesaian kasus yang tuntas. Justru karena mekanismenya tidak lazim, Kejaksaan Agung kini memikul beban pembuktian yang berlipat ganda.

Ketua Komisi III DPR sudah menyebut penahanan Febrie sangat urgen. Prof. Yusril Ihza Mahendra mengingatkan Kejagung agar profesional dan transparan. Partai-partai politik dari seberang-menyeberang—PAN, PDIP, hingga Gerindra—satu suara menuntut hukuman seberat-beratnya dan pengembalian kerugian negara semaksimal-maksimalnya. Suhu publik sudah terbaca: rakyat tidak akan menerima apa pun yang kurang dari proses yang tuntas—penahanan, persidangan terbuka, perampasan aset untuk negara, dan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah. Salam komando dua jenderal hukum itu indah; tetapi ia baru akan bermakna jika diikuti salam komando yang lebih penting: komando bersama untuk menuntaskan perkara ini sampai ke akar-akarnya, siapa pun yang tersangkut.

Baca Juga:  Mengenal Pangeran Bukabu dan Dua Putranya yang Tinggalkan Tembok Keraton

Sebab jangan lupa dengan siapa kita sedang berhadapan. Korupsi adalah kejahatan luar biasa—extraordinary crime—dan kali ini dugaan pelakunya pun bukan orang biasa. Ia bukan maling ayam yang mencuri karena lapar. Ia adalah pejabat penuntutan tertinggi perkara korupsi, orang yang hafal setiap pasal, setiap celah, setiap teknik penyembunyian aset yang pernah ia tuntut pada orang lain; orang yang bahkan memimpin pelaksanaan penyelamatan jutaan hektare aset negara.

Jika dugaan itu benar, maka ini adalah pengkhianatan dari titik yang paling dalam: penjaga gudang yang diduga menggarong gudangnya sendiri. Kejahatan luar biasa oleh orang yang luar biasa menuntut penanganan yang luar biasa pula—luar biasa cepat, luar biasa terbuka, luar biasa tuntas. Dan ingat: yang bersangkutan sudah berstatus tersangka; alat bukti sudah dinyatakan cukup oleh penyidik. Tidak ada alasan untuk berlambat-lambat.

Maka kepada seluruh anak bangsa, inilah cara membaca peristiwa pekan ini dengan kepala dingin: jangan terprovokasi narasi perang antarinstitusi, sebab perang itu tidak ada—yang ada adalah hukum yang sedang bekerja menghadapi dugaan kejahatan luar biasa oleh satu oknum. Dan kepada Kejaksaan Agung serta Kepolisian Republik Indonesia: rakyat sudah melihat salam komando kalian. Sekarang buktikan bahwa genggaman tangan itu adalah genggaman keadilan, bukan genggaman kompromi. Tuntaskan perkara ini seterang-terangnya dan seadil-adilnya.

Karier Febri sebagai Jampidsus boleh tamat. Tetapi kepercayaan rakyat kepada hukum tidak boleh ikut tamat bersamanya.

Salam keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy

Kiai Kampung, Penulis Buku Prabowo untuk Indonesia Raya