Soal ADA SITAJI Pasca Tersangkanya Yaqut, Gus Lilur Minta KPK Transparan

MAMIRA.ID – Babak baru kasus perkara dugaan korupsi kuota haji memasuki tahap penetapan tersangka atas nama mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas. Hal itu saat ini memicu desakan agar aparat penegak hukum membuka secara transparan aliran dana yang terkait dengan kasus tersebut.

Ketua Umum Netra Bhakti Indonesia (NBI) HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy salah satunya. Pegiat anti korupsi yang karib disapa Gus Lilur mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka aliran dana kasus korupsi kuota haji secara transparan.

Ia lantas secara eksplisit menyebut nama Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf, dan mempersilakan KPK untuk memeriksa yang bersangkutan jika menerima dana haram tersebut.

Baca Juga:  Berburu Pentol Khas Ambunten yang Unik dan Nikmat

Pernyataan tersebut muncul di tengah sorotan publik terhadap kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji yang telah menjerat mantan Menteri Agama di muka sebagai tersangka. Yaqut, yang merupakan adik kandung dari Yahya Cholil Staquf, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik KPK mengantongi bukti permulaan yang cukup.

“Kita para Nahdliyin menunggu KPK membuka secara transparan aliran dana korupsi kouta Haji,” ujar Gus Lilur dalam rilisnya, Sabtu (10/01/2026)

Dalam teks rilis yang diberi judul “ADA SITAJI” (Aliran Dana Korupsi Kuota Haji), Gus Lilur menyatakan keyakinannya bahwa, KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memiliki bukti terkait jejak aliran dana tersebut. Ia menekankan pentingnya keadilan sosial dan transparansi dalam penanganan kasus ini.

Baca Juga:  Ketua NBI Dukung KPK: Tangkap dan Penjarakan Semua Koruptor Kasus Tipikor Kuota Haji!!!

“Kiai NU dan seluruh warga NU,  mempersilahkan KPK memeriksa Yahya (Ketum PBNU), karena warga NU anti Kiai Munafik,” Katanya

Sementara KH Yahya Cholil Staquf sebelumnya telah menegaskan bahwa PBNU tidak akan mengintervensi proses hukum yang berjalan dan menyatakan bahwa kasus yang menjerat nama adiknya tersebut merupakan tindakan individu yang tidak terkait dengan organisasi.

Melansir cakrawarta.com, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, telah mengonfirmasi bahwa pihaknya fokus pada penelusuran aliran dana dan membuka kemungkinan untuk memanggil siapa saja, termasuk Ketum PBNU, jika keterangannya diperlukan dalam penyidikan. Pemanggilan disesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan untuk mendalami jejak uang hasil korupsi.